Senin, 6 Oktober 2025

RUU Kamnas

Menhan: RUU Kamnas Tak Disahkan, UU Keadaan Bahaya Berlaku

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro membantah bila RUU Keamanan Nasional (Kamnas) akan membawa Indonesia kembali ke zaman

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Menhan: RUU Kamnas Tak Disahkan, UU Keadaan Bahaya Berlaku
net
Purnomo Yusgiantoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro membantah bila RUU Keamanan Nasional (Kamnas) akan membawa Indonesia kembali ke zaman Orde Baru.

"Apa betul Pemerintah mau bawa supermasi TNI lagi seperti Orde Baru lagi, sama sekali tidak," kata Purnomo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/10/2012).

Purnomo mengatakan bila RUU Kamnas tidak disahkan maka UU Keadaan Bahaya tahun 1959 masih tetap berlaku. "Justru kita stop dengan undang-undang kamnas supaya supremasi sipil tetap ada, jadi tolong dibaca betul draft dari RUU Kamnas tersebut," katanya.

Ia pun menegaskan bahwa kekhawatiran bahwa TNI akan bertindak seperti masa Orde Baru tidak akan terjadi. "Saya sudah tanyakan teman-teman TNI satu persatu dan mereka mengatakan, Pak, kita ( TNI) sekarang akan ikut politik pemerintah, tidak ada itu pemikiran TNI seperti Orde baru," katanya.

Mengenai masalah ancaman keamanan, Purnomo mengatakan bila lebih banyak terjadi ancaman non militer. "Ancaman non militer, kompleks dan tidak menentu, untuk itu pemerintah ingin sampaikan kepada bangsa Indonesia, bahwa ini kita ancaman loh, yang banyak ancaman non militer," tuturnya.

Purnomo menyatakan pihaknya tetap siap membahas draft RUU Kamnas bila nantinya terjadi perubahan.

"Pembahasan undang-undang itu adalah pembahasan yang sifatnya di dalam forum politik, jadi bisa saja berubah, jadi usulan dari pemerintah dibahas di dalam pansus, jadi bisa saja dirubah dan untuk penyempurnaan tidak ada masalah," tukasnya.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved