Minggu, 5 Oktober 2025

RUU Kamnas

Usulan RUU Kamnas Layaknya Menyebut Mangkok dan Bakso

Imparsial menilai pemerintah asal menyebut atau menyodorkan RUU Kamnas. Mirip menyebut mangkok dan bakso.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imparsial menilai pemerintah asal menyebut atau menyodorkan RUU Kamnas. Mirip menyebut mangkok dan bakso.

Padahal, RUU Kamnas yang diajukan kacau balau baik dari redaksi dan substansi banyak kesalahan serius. Lebih jauh lagi, Kamnas dinilai tidak penting.

"Dari aspek regulasi ini banyak yang bertentangan dengan RUU Kamnas yang menabrak UU Polri, pertahanan, TNI ataupun UU darurat, bencana alam. Kurang lebih 10 UU yang ditabrak," ujar Direktur Program Imparsial, Al Araf, dalam diskusi bertajuk 'RUU Kamnas Ancaman Penegakan Hukum dan Kebebasan Sipil', di Warung Bumbu Desa Cikini, Jakarta, Senin (22/10/2012).

Dari segi urgensi, lanjutnya, RUU Kamnas pantas digugat dan dipertanyakan. Persoalan bentuk ancaman ketidakamanan apakah karena tidak ada UU Kamnas, atau profesionalisme aktor keamanan dan implementasi sektor keamanan yang tidak berjalan maksimal.

"Kalau dicek secara urgensi, kita mempunyai UU TNI, UU Polri dan UU Pertahanan," lanjutnya.

Al juga menanyakan pembentukan Dewan Keamanan Nasional (Dewan Kamnas). Sebenarnya dalam UU 32/2002 pemerintah diminta untuk membuat Dewan Pertahanan Negara. Namun sampai sekarang belum terbentuk.

"Dewan Kamnas ini berbahaya karena kewenangannya yang luas," tukasnya.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved