Kamis, 2 Oktober 2025

MK: KPU Pusat yang Berwenang Gelar Pilgub Papua

Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhi putusan atas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait pelaksaan

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto MK: KPU Pusat yang Berwenang Gelar Pilgub Papua
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Ketua Mahkamah Konstitusi RI Mohammad Mahfud MD menerima cindera mata dari Presiden Komisaris Kompas Gramedia Jakob Oetama usai memberikan tausiah dalam acara halal bihalal bersama karyawan Kompas Gramedia, Kamis (6/9/2012) yang berlangsung di halaman Studio 21 Orange Kompas TV, Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhi putusan atas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait pelaksaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua antara Dewan Permusyawaratan Rakyat Papua (DPRP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Dalam putusannya, MK menetapkan pelaksanaan Pilgub Papua adalah kewenangan KPU Pusat, sehingga mengabulkan permohonan pemohon, yaitu KPU Pusat.

"Mengabulkan permohonan pemohon dan menolak eksepsi termohon satu," ujar Ketua Majelis Mahkamah, Mahfud MD saat membacakan amar dalam persidangan yang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2012).

Atas putusan itu, Mahkamah menetapkan kewenangan pelaksanaan Pilgub Papua tetap pada KPU Pusat sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Umum.

"Menyatakan pemohon berwenang melaksanakan semua tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua," ucap Mahfud MD.

Dengan demikian, Mahkamah melanjutkan untuk memerintahkan pemohon untuk menerima bakal pasangan calon yang sudah diverifikasi dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk mengikuti tahapan di Majelis Rakyat Papua

"Memerintahkan pemohon untuk membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diucapkannya putusan ini dan melanjutkan tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mahfud.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa kekhususan Provinsi Papua yang berkaitan dengan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang hanya mengenai calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus orang asli Papua.

Hal itupun, kata anggota Majelis Mahkamah, Akil Mochtar, harus mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP (majelis Rakyat Papua) yang merupakan representasi kultural orang asli Papua juga harus tetap dalam kerangka penyelenggaraan yang dilakukan oleh KPU (Pemohon) untuk memastikan ketidakberpihakan dan efektivitas pengawasan yang dilakukan.

Namun, permohonan pemohon tidak sepenuhnya dikabulkan MK. Mahkamah mempertimbangkan bahwa Termohon I yakni DPRP telah melaksanakan kewenangan berdasarkan Perdasus yang dibuat bersama oleh Termohon I dan Termohon II (para Termohon), serta telah memulai proses penjaringan yaitu pendaftaran, verifikasi, dan penetapan bakal pasangan calon berdasarkan Perdasus yang dianggap sesuai dengan UU 21/2001.

Demi kemanfaatan hukum, Mahkamah perlu menetapkan posisi hukum atas hasil penjaringan bakal pasangan calon yang dihasilkan berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut.

Menurut Mahkamah, apa yang telah dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II dapat diterima sebagai bagian dari proses yang sah khusus untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua saat ini dan sekali ini (einmalig).

"Oleh karena itu, semua bakal pasangan calon yang telah ditetapkan oleh DPRP dapat diterima sebagai hasil awal dari proses verifikasi di tingkat DPRP," kata Akil.

Akan tetapi, lanjut Mahkamah, Pemohon tetap masih berwenang untuk membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon guna memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon dari partai politik-partai politik atau calon perseorangan yang selama ini belum mendaftar karena menunggu pembukaan pendaftaran oleh KPU Provinsi Papua.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved