Jumat, 3 Oktober 2025

Sengketa Lahan Cinta Manis

Komnas HAM: Aparat Brimob Bertindak Terlalu Jauh

Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis menilai apa yang dilakukan aparat polisi dalam masalah sengketa lahan antara warga dengan PTPN

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Komnas HAM: Aparat Brimob Bertindak Terlalu Jauh
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM), Nur Kholis sedang menunjukkan peta kronologis penembakan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumatera Selatan atas kasus sengketa lahan warga Cinta Manis dengan PTPN 7 yang berakhir dengan penembakan oknum Brimob terhadap warga Desa Limbang Jaya, Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang mengakibatkan seorang anak kecil meninggal dunia, Jumat (3/8/2012). Komnas HAM mencatat banyak kejanggalan penanganan konflik Cinta Manis oleh aparat kepolisian. Kejanggalan tersebut di antaranya, pelaksanaan penyelesaian dialogis yang dibarengi dengan proses penegakan hukum. Komnas HAM telah merampungkan draft rekomendasi investigasi bentrok berdarah Cinta Manis yang kemudian akan dilaporkan kepada Mabes Polri untuk dijadikan rekomendasi penanganan kasus tersebut.

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Tarso

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis menilai apa yang dilakukan aparat polisi dalam masalah sengketa lahan antara warga dengan PTPN VII Cinta Manis sudah terlalu jauh.

Indikasi itu terjadi ketika pasukan polisi dari Polres OI dan Brimob melakukan patroli dialogis di Desa Tanjung Pinang dan Limbangjaya Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir (OI), pada 27 Juli 2012 lalu.

Alasan patroli dialogis dan penegakan hukum yang dihembuskan polisi masih diragukan Komnas HAM.

Pasalnya, untuk pencarian pelaku pencurian bisa dilakukan dengan cara penyelidikan melalui tahapan kriminal umum.

Sedangkan dialogis, aparat polisi bergerak sendiri tanpa didampingi aparat pemerintah setempat dan masuk ke dalam lokasi pedesaan yang jalannya sempit serta padat penduduk dengan jumlah 300 anggota dan 16 kendaraan dilengkapi persenjataan.

"Kejadian tanggal 27 Juli itu karena polisi terlalu jauh mengambil peran, melebihi pemerintah, dalam hal kasus sengketa lahan. Semestinya dalam rombongan polisi itu ada unsur pemerintah seperti bupati, Sekda, atau Asisten," ujar Nur Kholis, saat memberikan keterangan pers di ruang Bina Praja Provinsi Sumsel, Jumat (3/8/2012).

Menurutnya, dalam penyelidikan, eskalasi kekerasan yang terjadi di Limbangjaya OI ini, Komnas HAM berpegang pada Pasal 39 sehingga dipastikan telah terjadi pelanggaran HAM. Bahkan pasal 36 terjadi pelanggaran HAM atas hak hidup seorang anak bernama Angga.

Ketika disinggung, siapa yang paling bertanggungjawab atas insiden di Desa Limbangjaya OI ini, Nur Kholis belum menyebutkan dengan pasti, karena masih harus meminta keterangan ahli-ahli terkait.

KLIK JUGA:

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved