Sengketa Lahan Cinta Manis
Komnas HAM: Aparat Brimob Bertindak Terlalu Jauh
Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis menilai apa yang dilakukan aparat polisi dalam masalah sengketa lahan antara warga dengan PTPN

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Tarso
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis menilai apa yang dilakukan aparat polisi dalam masalah sengketa lahan antara warga dengan PTPN VII Cinta Manis sudah terlalu jauh.
Indikasi itu terjadi ketika pasukan polisi dari Polres OI dan Brimob melakukan patroli dialogis di Desa Tanjung Pinang dan Limbangjaya Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir (OI), pada 27 Juli 2012 lalu.
Alasan patroli dialogis dan penegakan hukum yang dihembuskan polisi masih diragukan Komnas HAM.
Pasalnya, untuk pencarian pelaku pencurian bisa dilakukan dengan cara penyelidikan melalui tahapan kriminal umum.
Sedangkan dialogis, aparat polisi bergerak sendiri tanpa didampingi aparat pemerintah setempat dan masuk ke dalam lokasi pedesaan yang jalannya sempit serta padat penduduk dengan jumlah 300 anggota dan 16 kendaraan dilengkapi persenjataan.
"Kejadian tanggal 27 Juli itu karena polisi terlalu jauh mengambil peran, melebihi pemerintah, dalam hal kasus sengketa lahan. Semestinya dalam rombongan polisi itu ada unsur pemerintah seperti bupati, Sekda, atau Asisten," ujar Nur Kholis, saat memberikan keterangan pers di ruang Bina Praja Provinsi Sumsel, Jumat (3/8/2012).
Menurutnya, dalam penyelidikan, eskalasi kekerasan yang terjadi di Limbangjaya OI ini, Komnas HAM berpegang pada Pasal 39 sehingga dipastikan telah terjadi pelanggaran HAM. Bahkan pasal 36 terjadi pelanggaran HAM atas hak hidup seorang anak bernama Angga.
Ketika disinggung, siapa yang paling bertanggungjawab atas insiden di Desa Limbangjaya OI ini, Nur Kholis belum menyebutkan dengan pasti, karena masih harus meminta keterangan ahli-ahli terkait.
KLIK JUGA: