Permohonan Ditolak, Menkeu akan Ajukan Perlawanan
Usai mengikuti persidangan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara terkait pembelian divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT),
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai mengikuti persidangan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara terkait pembelian divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Menteri Keuangan Agus Martowardjojo masih melihat apakah akan mengajukan perlawan atau tidak atas putusan tersebut.
"Saya akan membahas dahulu keputusan yang disampaikan oleh hakim MK. Kami akan tunggu apakah pemerintah akan melakukan perlawanan atau tidak,"ujar Agus Marto saat ditemui wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2012).
Maksud Agus Marto melakukan perlawanan ini bukanlah perlawanan dalam konteks upaya hukum. Sebab, putusan yang telah ditetapkan oleh MK tidak ada upaya hukum lain untuk dilakukan.
Menurut Agus Marto, perlawanan tersebut yakni akan mencari alternatif lain dalam melakukan kegiatan investasi. Agus Marto sendiri menyayangkan bahwa seharusnya DPR dan BPK mendukung kegiatan investasi yang dilakukan pemerintah meski telah ada kontrak karya yang menjelaskan Negara memiliki hak untuk mendapatkan divestasi.
"Bahkan, negara-negara itu melakukan investasi sampai keluar negeri untuk meyakinkan bahwa negaranya betul semakin kuat," kata Agus Marto.
Meski demikian, Agus Marto menghormati putusan MK tersebut. Pihaknya juga akan membahas putusan ini dengan Menteri Hukum dan HAM untuk memahami isi putusan secara lengkap.
"Permohonan kami memang tidak dikabulkan untuk menyampaikan pandangan. Saya perlu waktu untuk membaca subtansi empat hakim yang mendukung," kata Agus Marto.
Dalam putusan MK hari ini, Mahkamah telah memutuskan bahwa Pemerintah, dalam membeli divestasi saham 7 persen PT, NNT hanya dapat dilakukan dengan persetujuan DPR melalui mekanisme UU APBN atau persetujuan secara spesifik.
Dalam putusan ini, ada empat anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion, yakni Harjono, Achmad Sodiki, Maria Farida dan Ahmad Fadil Sumadi.
Ayo Klik: