Kamis, 2 Oktober 2025

Miranda Goeltom Ditahan

Beri Suap ke Anggota DPR, Miranda Terancam 5 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dakwaan terhadap Miranda Goeltom

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Beri Suap ke Anggota DPR, Miranda Terancam 5 Tahun Bui
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012). Miranda diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dakwaan terhadap Miranda Goeltom memberi traveller cheque (TC) atau cek pelawat Bank International Indonesia senilai Rp 20,85 miliar ke sejumlah anggota DPR RI.

Penuntut umum menduga cek pelawat tersebut sebagai suap untuk sejumlah anggota DPR RI Komisi IX terkait pemanangannya sebagai sebagai DGS Bank Indonesia periode 2004-2009.

"Terdakwa Miranda bersama Nunun atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri memberi travellers cheque BII senilai Rp 20,850 miliar," kata ketua Jaksa, Supardi saat membacakan surat dakwaan Miranda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Dijelaskan Supardi, cek yang diberi Miranda itu bagian dari 480 lembar cek yang diduga disebar terdakwa suap cek pelawat Nunun Nurbaetie melalui anak buahnya, Ahmad Hakim Safari atau lebih dikenal Arie Malangjudo. Supardi mengatakan suap itu diberi pada 8 Juni 2004.

Oleh jaksa, Miranda didakwa dengan empat dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu mengenai pemberian suap mengacu Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua mengenai pemberian hadiah mengacu Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kesatu dan kedua ini menempatkan Miranda sebagai pelaku turut serta. Dakwaan alternatif ketiga mengacu Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Sedangkan dakwaan alternatif keempat mengacu Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Mengacu pada dakwaan ketiga dan keempat, Miranda dinyatakan sebagai penganjur tindak pidana.

"Sengaja menganjurkan Nunun untuk melakukan perbuatan memberikan travel cheque senilai Rp20,850 miliar melalui Arie Malangjudo yang kepada penyelanggara negara," kata jaksa Supardi.

Berdasarkan keempat dakwaan, Miranda terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. Wanita yang kini berusia 62 tahun ini juga terancam diganjar hukuman denda paling banyak Rp 250 juta.

Surat dakwaan sendiri, disusun tim jaksa yang terdiri dari Supardi, Irene Putri, Eli Kusumastuti, dan Hendra Apriansyah. Usai mendengarkan JPU membacakan dakwaan, terdakwa Miranda langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam eksepsinya, Miranda mengakui sama sekali tidak mengerti atas seluruh dakwaan yang disangkakan kepadanya. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu pun kemudian langsung membacakan nota eksepsi yang telah disiapkannya tersebut.

Setelah mendengarkan penuntut umum dan pembacaan eksespi, ketua mejelis hakim Gusrizal memutuskan untuk menunda persidangan hingga Jumat 27 Juli 2012 dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi Miranda hari ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved