Komisaris PT Bhakti Investama Dicekal
Berdasar susunan organisasi Maret 2012 di situs resmi PT. Bhakti Investama, Antonius tercatat sebagai Komisaris Bhakti Investama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat permohonan pencegahan keluar negeri kepada Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Antonius Z Tonbeng.
Berdasarkan susunan organisasi Maret 2012 di situs resmi PT. Bhakti Investama, Antonius tercatat sebagai Komisaris Independen PT Bhakti Investama Tbk.
Mengenai hak itu, pihak Ditjen imigrasi Kemenkumham membenarkan permintaan pencegahan KPK itu terhadap Antonius. Permintaan tertulis guna kepentingan penyidikan dugaan suap pegawai pajak dengan tersangka Tommy Hindratno dan James Gunardjo.
"Atas permintaan KPK, kami melakukan pencegahan kepada Antonius Z Tonbeng," kata Kabag TU dan Humas Ditjen Imigras, Maryoto saat dihubungi wartawan, Senin (11/6/2012)
Menurut Maryoto, permintaan pencegahan itu dilakukan pada 8 Juni 2012. Atas permintaan itu, lanjut Maryoto, Ditjen Imigrasi telah meneruskan berita pencegahan tersebut keseluruh pintu lintasan keluar Indonesia. "Yang bersangkutan dicegah selama enam bulan," ujar Maryoto.
Sementara saat dikonfirmasi kepada pihak Bhakti Investama, melalui kuasa hukumnya, Andi P Simangunsong mengaku belum mengetahui pencegahan tersebut.
"Belum, belum tahu saya, itu mungkin langsung ke orang yang dicegah," kata Andi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (11/6/2012).