Kejagung Diminta Segera Limpahkan Kasus Ralph Marshall
Kejaksaan Agung diminta untuk segera melimpahkan kasus dugaan penyimpangan biaya operasional Astro TV
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Kejaksaan Agung diminta untuk segera melimpahkan kasus dugaan penyimpangan biaya operasional Astro TV yang melibatkan Group CEO-nya Ralph Marshall ke pengadilan. Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Ralph Marshall sudah dinyatakan lengkap (P21).
"Kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut karena bisa menimbulkan preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Indonesia, Kejaksaan harus proaktif," ujar Koordinator Gerakan Pembela Kepentingan Nasional (GALAPENAS) Arafik Syah dalam rilisnya, Jumat (25/5/2012).
Dikatakan, pemerintah Malaysia memiliki tanggung jawab moral menghadirkan warganya yang terlibat kasus hukum di Indonesia. Hal ini, katanya, sangat penting dalam menjaga hubungan baik di antara kedua negara, selain tidak menimbulkan kesan, pemerintah Malaysia sengaja melindungi warganya yang telah melakukan kejahatan dalam berbisnis dengan pengusaha Indonesia.
"Apabila tidak diselesaikan secara hukum, tindakan kriminal yang dilakukan oleh eksekutif tertinggi perusahaan milik konglomerat asal Malaysia itu dapat merusak iklim investasi di Indonesia dengan larinya para investor asing," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Abimanyu Kameshwara, kuasa hukum PT Ayunda Prima Mitra dari Hutabarat Halim & Rekan, menjelaskan sebagai Group CEO Astro All Asia Networks, plc, yang mengoperasikan Astro TV Indonesia, Ralph Marshall, bertanggung jawab penuh di bidang operasional.
"Dalam menjalankan tanggung jawabnya itu, Ralph Marshall ternyata tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional senilai US$90 juta. Ini yang tidak bisa diterima oleh PT Ayunda Prima sebagai mitra Astro Malaysia," ujarnya di Jakarta, pertengahan Maret lalu.