Pesawat Sukhoi Jatuh
Anggota DPR: Jangan Ganggu KNKT Teliti Isi Black Box
Anggota Komisi V DPR, Marwan Jafar meminta agar penyelidikan sebab-sebab terjadinya musibah Sukhoi Superjet 100 melalui Black Box

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Marwan Jafar meminta agar penyelidikan sebab-sebab terjadinya musibah Sukhoi Superjet 100 melalui Black Box(kotak hitam) jangan dicampuri pihak lain. Komisi Nasional Keselamatan Transportasi(KNKT) dianggap pihak yang berhak menyidik hal tersebut.
"Ini perintah Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Kalau yang bicara bukan KNKT itu sama sekali tidak otoritatif, tidak ada payung hukumnya, dan bahkan melanggar UU Penerbangan," kata Marwan dalam pesan singkat yang diterima Tribunnews.com, Rabu(16/5/2012).
Jangan sampai kata Marwan dunia penerbangan Indonesia 'dikotori' oleh pembicaraan orang-orang yang tidak mengerti secara teknis hal-hal yang menyangkut mengenai komponen-komponen pesawat dan hal ikhwal dunia penerbangan.
"Terkait penyelidikan Black Box, KNKT lebih berwenang dari pada pihak Rusia. Sandarannya UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," jelasnya.
Berdasarkan UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan, maka KNKT yang lebih berhak menyelidiki isi Black Box sementara peran pihak Rusia sebagai produsen pesawat bersifat mengikuti dan menunggu hasil laporan KNKT.
- Kotak Hitam Ditemukan, Evakuasi Tetap Berlanjut
- Tak Sanggup ke Puncak, Desi Bantu Memasak untuk Tim…
- Butuh Dua Tahun untuk Tahu Penyebab Sukhoi Jatuh
- DPR Awasi Realisasi Asuransi Korban Sukhoi Rp 1,25…
- Rusia Tak Bisa Tanggung Asuransi Sebesar Rp 1,25 Miliar
- DPR Desak Perusahaan Beri Asuransi Rp 1,2 Miliar Per…