Anggota DPRD Riau Ditangkap KPK
Keterlibatan Wijaya Karya Sangat Besar di Suap PON Riau
Keterlibatan PT. Wijaya Karya (Wika) pada kasus suap Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) untuk Penyelenggaraan PON di Riau sangat besar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterlibatan PT. Wijaya Karya (Wika) pada kasus suap Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) untuk Penyelenggaraan PON di Riau sangat besar. Hal itu terbukti dengan adanya pemeriksaan saksi dari perusahaan tersebut secara maraton oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun para saksi yang telah dijadwalkan pemeriksaannya yakni Tagor Dalimunente dan Ade Wahyu. Keduanya merupakan karyawan dari perusahan BUMN tersebut.
Besar keterlibatan Wika juga diakui Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikomfirmasi wartawan di Kantornya, Jakarta, Kamis (3/5/2012).
"Tentunya, saksi dipangil itu karena dia dinilai penyidik tahu atau melihat atau mendengar," ujarnya.
Sebelumnya, keterlibatan Wika terkuak dari penuturan Eka melalui pengacaranya, Eva Nora seusai mendampingi kliennya pemeriksaan KPK, Senin (16/4/2012).
Dikatakan olehnya, uang Rp 900 juta yang ditemukan pada Muhammad Faisal Aswan (Anggota DPRD Riau Fraksi Golkar) oleh KPK dikatakan bukan dana dari PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP) sendiri. Uang itu sambung Eva merupakan dana dari konsorsium PT PP, PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya yang diminta Panitia Khusus revisi Perda No 6 tahun 2010 agar revisi itu bisa disahkan.
"Uang itu bukan dari Dispora, itu dari rekanan konsorsium, PT PP, PT Wika dan PT Adi Karya. Menurut Eka, uang itu permintaan Pansus untuk memparipurnakan Perda 6 tahun 2010. Kalau tidak, tidak akan diketok palu," jelas Eva.
Dikatakan Eva lagi, kliennya telah membeberkan semua kepada penyidik KPK terkait Perda No 6 dan Perda No 5 termasuk juga penangkapan kliennya.
"Perda No 5 ditanya atas pengembangan Perda No 6. Kalau Perda 6 itu cuma PT PP yang mengerjakannya, sementara Perda No 5 dikerjakan pekerjaannya oleh konsorsium itu," lanjut Eva.
Pihak dari Pansus yang meminta dana untuk pengesahan revisi Perda itu, kata Eva ada delapan nama. "Ada beberapa pertemuan, ada beberapa nama yang disebutkan, delapan nama. Eka di sini bertindak sebagai penghubung dari rekanan ke dewan. Eka tidak menerima uang," pungkasnya.