Jumat, 3 Oktober 2025

Anggota DPRD Riau Ditangkap KPK

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pembahasan Perda PON Riau

terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pembahasan Perda PON Riau
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Anggota DPRD Riau, M Dunir (tengah) diamankan dari Kantor Reskrimsus Polda Riau menuju Rutan Polda Riau, Rabu (4/4) malam. Sebanyak dua anggota DPRD Riau ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh KPK terkait kasus suap pembahasan perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON. (Tribun Pekanbarui/THEO RIZKY)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 untuk penyelenggaran PON ke XVIII di Riau.

Melalui Juru bicaranya, Johan Budi mengatakan penyidik KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada pembahasan perda Riau lainnya, yakni Perda Nomor 5.

"Dari hasil pengembangan penyidikan, mulai saat ini kita juga menyelidiki adanya dugaan Tipikor pada Perda Nomor 5," ujar Johan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2012).

Kendati demikian, Johan belum dapat menjelaskan lebih detail terkait apakah pembahasan Perda Nomor 5 tersebut. Terlebih untuk pembangunan Venue apa yang tercantum dalam Perda tersebut.

"Itu informasinya belum saya dapatkan dari penyidik," katanya.

Selain itu, Johan mengungkapkan, pihaknya akan menggelar Reka Ulang terhadap Penangkapan 4 orang tersangka sebelumnya. Rencananya, Rekontruksi akan digelar pada besok Rabu (18/4/2012).

"Rencananya, rekonstruksi akan dilakukan besok ini," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved