Mafia Pajak Jilid II
Pengacara: Uang Dhana Cuma Rp 400 Juta
Reza Edwijanto, pengacara Dhana Widyatmika kembali menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI telah menyita rekening kliennya yang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reza Edwijanto, pengacara Dhana Widyatmika kembali menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI telah menyita rekening kliennya yang jumlahnya mencapai Rp 400 juta.
Saat ditemui di gedung bundar, Jaksa Agung Muda Pidana khusus (Jampidsus), Rabu (14/03/2012), ia heran dengan berbagai pemberitaan, yang menyebutkan kliennya memiliki rekening hingga Rp 60 miliar.
"Apa yang disita tidak ada menyebutkan angka segitu (Rp 60 miliar), tapi di lima rekening hanya ada 440 juta. Tidak sampai 60 miliar dan jauh dari itu," tuturnya.
Hal yang sama juga ia katakan terhadap pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus, Arnold Angkouw, yang mengaku pihaknya telah menerima banyak laporan Pegawai Negri Sipil (PNS), namun baru Dhana yang diproses karena rekeningnya paling besar.
"Saya baru mendengar dari media, tapi seperti yang kita sampaikan sebelumnya itu rekening tidak segitu, kita juga belum tahu dari mana itu," katanya.
Ia juga menuturkan bahwa ia berkeberatan dengan cap pelaku pencucian uang terhadap Dhana.
"Indikasi pencucian uang yang dituduhkan ke Dhana, padahal pencucian uang yang seperti dituduhkan itu hasil sumber kejahatan yang sumber dananya dipake tapi kan belum tahu itu hasil kejahatan atau tidak, kita berharap tunggu hasil penyidikan saja.