Selasa, 7 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Gayus Tambunan Keberatan DW Disebut Gayus Kedua

Gayus Tambunan tak terima dengan penyebutan kasus pegawai pajak dengan julukan The Next Gayus dan Gayus Kedua

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Gayus Tambunan Keberatan DW Disebut Gayus Kedua
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan keputusan sela, Senin (25/7/2011). Majelis Hakim Tipikor dalam putusannya menolak eksepsi yang diajukan Gayus terkait tiga perkara yaitu penerimaan suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius untuk pengurusan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, dugaan penyuapan petugas rutan Brimob agar dapat keluar masuk tahanan, dan diduga melakukan pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank serta Rp 74 miliar dalam safe deposit box (SDB). (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gayus Tambunan tak terima dengan penyebutan kasus pegawai pajak memiliki rekening gendut dengan julukan "The Next Gayus" dan "Gayus Kedua"atau sejumlah istilah lainnya. Gayus yang menjadi terpidana kasus suap dan  penggelapan pajak, mengaku tidak kenal dengan pegawai pajak Dhana Widhyatmika atau DW.

Keberatan Gayus tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya yakni Hotma Sitompoel & Associates dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (25/2/2012). 

"Sehubungan dengan sejumlah pemberitaan di media massa, tentang ditetapkannya DW, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang mana dalam sejumlah pemberitaan tersebut, klien kami dikait-kaitkan dengan menggunakan sejumlah istilah, seperti 'The Next Gayus', 'Gayus Kedua'. Klien kami menyatakan keberatan dan protes keras atas penggunaan istilah-istilah yang memakai nama klien kami dalam sejumlah pemberitaan di berbagai media massa tersebut, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Klien kami, " tulis Gloria Tamba dari Hotma Sitompoel & Associates.

Menurut Gloria, Gayus sama sekali tidak mengetahui kasus hukum yang terjadi pada DW. Apalagi, selama hampir tiga  tahun, Gayus berada di dalam tahanan.

"Bahwa saat ini, permasalahan hukum yang dialami oleh Klien kami, sudah diadili oleh pengadilan yang berwenang. Di persidangan, sudah terungkap dengan terang dan jelas seluruh fakta dan bukti hukum, sehingga sama sekali tidak ada dasar untuk mengkaitkan kasus DW dengan Klien kami," tulis Gloria Tamba.

Lagipula, saat ini status DW masih sebagai tersangka, yang sesuai asas praduga tidak bersalah. Sehingga DW belum tentu bersalah, sampai dapat dibuktikan dengan adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Oleh karena saat ini kasus klien kami sudah diadili oleh pengadilan yang berwenang, maka penggunaan istilah-istilah yang menggunakan nama Klien kami dalam sejumlah kasus yang tidak ada kaitannya dengan Klien kami, merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi Klien kami, yang dilindungi oleh hukum dan Undang-undang," lanjut Gloria.

Melalui Gloria Tamba, Gayus mengimbau kepada seluruh pihak, untuk menghormati hak-hak hukumnya. Yakni demi penghormatan terhadap hukum dan proses hukum yang telah berjalan, dan juga untuk menghindari upaya hukum Gayus.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved