Mafia Pajak Jilid II
DA Terduga Kasus Penggelapan Pajak Belum Dinonaktifkan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak mau terburu-buru menyikapi hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak mau terburu-buru menyikapi hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana penggelapan pajak DA dan DW.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana penggelapan pajak bermula dari adanya temuan PPATK terhadap rekening 'gendut' yang mencurigakan milik DW dan DA.
Dari temuan itu, tim dari Kejaksaan Agung langsung bergerak, dan menggeledah kantor Ditjen Pajak, Selasa (21/2/2012) lalu.
DA sendiri adalah pegawai di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. Berdasarkan kabar, DA terbelit kasus ini bersama suaminya DW yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Besar Gambir (Large Tax Office).
Sedangkan saat ini DW telah pindah bekerja ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta sejak 2 Januari 2012.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rusdaedi mengungkapkan, pihaknya tidak tinggal diam atas temuan PPK itu. Namun DJP tetap berpegang teguh pada praduga tak bersalah, sehingga DA masih tetap menjalankan aktivitas kerjanya seperti biasa.
"DA sementara masih bekerja dan tentu kita juga harus menjunjung praduga tidak bersalah," ujarnya, di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Masalah yang menyeret nama DA, menurut dia, sedang didalami DJP. Tetapi pihaknya tidak terburu-buru menyatakan itu ada penggelapan pajak.
"Kita belum peroleh informasi lengkap (dari PPATK)," jelas Dedi.
"Untuk DA kita masih kumpulkan informasi sampai mana keterlibatanya dan dalam masalah apa. Kita sudah mulai bergerak," pungkas Dedi.