Sidang Nazaruddin
Oktarina Akui Nazaruddin Pemilik PT Permai Grup
Staf Keuangan PT Permai Grup Oktarina Furi, mengakui bahwa pemilik perusahaan itu adalah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Keuangan PT Permai Grup Oktarina Furi, mengakui bahwa pemilik perusahaan itu adalah Muhammad Nazaruddin. Nazar masih memimpin rapat perusahaan pada November dan Desember 2009, atau setelah ia menjadi anggota DPR dari Partai Demokrat.
"Saya tahu atasan saya ada jabatan di DPR, di Komisi III. Setahu saya 2009," ujar Oktarina saat bersaksi untuk terdakwa Nazaruddin dalam perkara suap proyek Wisma Atlet Kemenpora, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/1/2012).
Oktarina yang bersaksi mengenakan cadar menjelaskan, awalnya melamar pekerjaan di PT Anugrah Nusantara, Tebet, Jakarta Selatan, pada pertengahan 2008. Saat itu, menduduki jabatan staf keuangan di bawah Direktur Keuangan Neneng Sri Wahyuni,istri Nazaruddin. Setahu dia, saat itu perusahaan dimiliki Nazar.
Seiring majunya perusahaan dan pindah ke Tower Permai ke Mampang, Jaksel, pada Januari 2010, perusahaan lebih dikenal dengan nama PT Permai Grup. Dan ia diposisikan sebagai staf pribadi Neneng sekaligus staf Wakil Direktur Keuangan Yulianis.
Menurutnya, setelah perusahaan pindah ke Tower Permai, Nazaruddin masih memimpin rapat dua sampai tiga kali dalam seminggu pada November dan Desember 2009. Diketahui bersama, Nazaruddin dari Partai Demokrat telah dilantik menjadi anggota DPR periode 2009-2014 sejak 1 Oktober 2009.
"Saya pernah ikut rapat waktu Bu Yulianis resign selama dua bulan. Rapat seminggu dua hingga tiga kali. (Nazar) hadir memimpin rapat," ungkapnya.
Seingat Oktarina, dalam beberapa rapat itu, Nazaruddin tidak pernah membahas soal proyek Wisma Atlet. Ia baru tahu setelah Yulianis selaku atasannya, juga memberitahukan adanya cek yang akan diterima dari Direktur Marketing PT Duta Graha Indah (PT DGI) Muhammad El Idris terkait jatah atau fee dari proyek Wisma Atlet pada Februari 2011.
Setelah itu, Oktarina mengakui menerima empat lembar cek senilai Rp 4,3 miliar dalam dua tahap dari El Idris. "Bu Yulianis bilang ini cek untuk proyek Wisma Atlet. Bu Yulianis pernah bilang, proyek yang mengerjakan PT DGI, Permai Grup hanya kebagian saja, kebagian cek tunai. Totalnya Rp 4,3 miliar," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Nazaruddin selaku anggota DPR yang memiliki Permai Grup, didakwa membantu PT DGI memenangkan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games ,Palembang. Atas bantuannya itu, Nazaruddin disebutkan menerima cek senilai Rp 4,6 miliar atas realisasi kesepakatan fee sebesar 13 persen dari nilai proyek Rp 191 miliar antara anak perusahaan Permai Grup, PT Anak Negeri, dan PT DGI.(*)