Sidang Nazaruddin
KPK Pertanyakan Misi Pengacara Rosalina Manulang
Wakil Ketua KPK, mempertanyakan misi pengacara terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet Mindo Rosalina Manullang,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, mempertanyakan misi pengacara terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet Mindo Rosalina Manullang, Mohamad Iskandar, dalam memberikan pendampingan hukum saat klienya bersaksi di sidang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1/2012) kemarin.
Sebab, Iskandar selaku orang yang dipercaya, justru tak percaya pada keterangan Rosa.
"Sekarang saya tanya, lawyer-nya Rosa ini mau melindungi Rosa atau kepentingan yang lain? Ini saya tidak men-judgement ya, ini saya mempertanyakan," kata Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Sejumlah nama politisi PD mulai Ketua Umum Anas Urbaningrum hingga Menpora Andi Mallarangeng ikut disebutkan Rosa saat bersaksi untuk terdakwa Nazar. Tak ketinggalan, Gubernur Sumsel Alex Noerdin ikut kecipratan fee 2,5 persen dari total nilai proyek Wisma Atlet Rp 191 miliar melalui Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Muhamad El Idris.
Namun, Iskandar selaku penasihat hukum justru mengatakan banyak keterangan Rosa yang tidak dialami sendiri alias berdasarkan kabarnya.
Menurut Bambang, apa yang dikatakan Rosa dalam sidang Nazar itu adalah lebih kuat dibanding apa yang disampaikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dengan begitu, keterangan yang disampaikan Rosa itu tidak hanya menjadi fakta persidangan, tetapi sudah menjadi alat bukti.
Bambang sendiri percaya dengan setiap keterangan yang disampaikan oleh Rosa pada persidangan itu. Karena, Rosalina memberikan keterangannya di bawah sumpah.
"Nah kalau keterangan lawyer Rosa, memang dia di bawah sumpah? Kalau itu dilakukan sifat keterangannya (auditur), dia (Iskandar) hanya mendengar dari Rosa. Apa benar dia dengar dari Rosa?," ujar pimpinan KPK yang juga berlatar belakang pengacara itu.
Nazar sendiri mengatakan bahwa kesaksian Rosa untuk perkaranya telah dikendalikan pihak pengacara. Bahkan, pengacara Nazar, Hotman Paris justru mengatakan pengacara Rosa adalah titipan Bos Besar.
Menurut Nazar Bos Besar adalah Anas Urbaningrum, namun Rosa mengatakan Bos Besar adalah Wakil Ketua Banggar DPR, Mirwan Amir.