Sidang Nazaruddin
Rosa: Nazaruddin Sebar 30 Marketing Cari Proyek
Terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet selaku Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang mengungkapkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet selaku Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang mengungkapkan bahwa bekas bosnya yang merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengerahkan sekitar 30 marketing PT Permai Grup untuk mendapatkan proyek ke kementerian-kementerian.
Hal itu diungkapkan Rosa saat bersaksi untuk terdakwa Nazaruddin dalam perkara suap proyek Wisma Atlet, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1/2012).
Rosa sendiri mengaku ditugaskan oleh Nazaruddin untuk mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan dibantu oleh marketing Gerhana dan Clara.
"Jadi marketing kita ada 30 orang. Dalam rapat itu bapak (Nazaruddin) mencontohkan untuk pendidikan yang menangani Gerhana. Saya sendiri menangani Angkasa Pura, BUMN, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)," beber Rosa.
Lebih lanjut Rosa mengatakan, Nazar memerintahkannya untuk sesering mungkin ke Kemenpora untuk menanyakan proyek-proyek yang bisa dikerjakan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid II, Busyro Muqoddas sempat mengatakan setidaknya ada 30 kasus lebih kasus terkait Nazaruddin di lima Kementerian tengah ditangani oleh KPK dengan nilai proyek mencapai Rp 6 triliun.
Selain Wisma Atlet di Kemenpora, kasus-kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin, yakni pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter spesialis di Rumah Sakit (RS) pendidikan dan rujukan.
Kasus Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
(PPSDM) pada Departemen Kesehatan tahun 2009, dengan nilai proyek Rp 490 miliar.
Juga kasus pengadaan peralatan pembangan fasilitas produsi riset dan teknologi vaksin flu burung pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes tahun 2008-2010 dengan nilai proyek Rp 1,3 triliun.
Selain itu, ada kasus pengadaan peralatan laboratorium di lima universitas, yakni di Universitas Sriwijaya Palembang pada 2010, Universitas Soedirman Purwokerto pada 2010, Univeritas Sultan Agung Tirtayasa Banten dan Universitas Negeri Malang (UNM), serta kasus pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 2010 yang belum lama ini naik ke tingkat penyidikan KPK.