Si Seksi Pembobol Citibank
Adik Malinda Mengundurkan Diri sebagai Saksi
Adik kandung Malinda Dee, terdakwa kasus pembobolan uang nasabah Citibank, Visca Lovitasari mengundurkan diri sebagai saksi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Adik kandung Malinda Dee, terdakwa kasus pembobolan uang nasabah Citibank, Visca Lovitasari mengundurkan diri sebagai saksi dalam sidang kakaknya di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (11/01/2011).
Visca diminta kehadirannya oleh jaksa, sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang dan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Malinda Dee. Karena Visca kerap menerima uang dari Malinda, yang menurut Jaksa Penuntut Umum jumlahnya mencapai Miliaran rupiah.
Dalam persidangan, Visca menuturkan bahwa ia mengundurkan diri sebagai saksi, sesuai pasal 168 KUHAP, dan hal tersebut pun disetujui oleh Ketua Majelis Hakim Gusrizal.
Terkait hal ini, kuasa hukum Visca, Devie Waluyo mengatakan, kliennya tersebut menghormati kakaknya sehingga enggan bersaksi di pengadilan.
"Dia (Visca) tidak mau bersaksi karena dia menghormati kakaknya," ujar Devie usai persidangan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 168 KUHAP, disebutkan bahwa keterangan yang tidak dapat didengar dan yang berhak mengundurkan diri sebagai saksi antara lain; suami atau istri terdakwa dan keluarga terdakwa.
Saat ditanya, apakah Ismail bin Janim, suami Visca yang juga terseret kasus Malinda, akan mengundurkan diri sebagai saksi, Devie mengaku belum mengetahuinya. (NURMULIA REKSO PURNOMO).