Sidang Nazaruddin
Kubu Nazaruddin minta Yulianis dan Penyidik Dihadirkan
Kubu M Nazaruddin kecewa dengan putusan Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menolak nota keberatan (eksepsi) pihaknya

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu M Nazaruddin kecewa dengan putusan Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menolak nota keberatan (eksepsi) pihaknya. Menurut mereka, majelis telah salah mengerti akan inti eksepsi yang mereka sampaikan.
Penasihat hukum Nazar, Hotman Paris Hutapea mengatakan, pihaknya sebenarnya tak mempersoalkan perihal ada tidaknya pengakuan kliennya dalam proses hukum yang berjalan. Yang menjadi keberatan mereka adalah tidak adanya pertanyaan yang dilontarkan penyidik perihal tindak pidana yang dituduhkan kepada Nazar.
"Tidak ada pertanyaan dengan mempersoalkan pengakuan, itu dua hal berbeda. Kami mempersoalkan tidak ada BAP atas laporan tindak pidana," ucapnya di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/12/2011).
Terkait putusan sela Majelis hakim itu, penasihat hukum Nazaruddin yang lain Elza Syarief meminta penuntut umum untuk menghadirkan penyidik KPK yang memeriksa Nazaruddin di persidangan.
"Kami mohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan kami untuk menghadirkan penyidik dari KPK untuk diperiksa dipersidangan. Kami (juga) meminta saksi Yulianis yang sudah di BAP dapat dihadirkan di persidangan. Kalau tidak dihadirkan kami minta kesaksian itu digugurkan," ujarnya