Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Kubu Nazaruddin minta Yulianis dan Penyidik Dihadirkan

Kubu M Nazaruddin kecewa dengan putusan Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menolak nota keberatan (eksepsi) pihaknya

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Kubu Nazaruddin minta Yulianis dan Penyidik Dihadirkan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin usai membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2011). Dalam dakwaan jaksa, Nazaruddin terancam 20 tahun penjara terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu M Nazaruddin kecewa dengan putusan Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menolak nota keberatan (eksepsi) pihaknya. Menurut mereka, majelis telah salah mengerti akan inti eksepsi yang mereka sampaikan.

Penasihat hukum Nazar, Hotman Paris Hutapea mengatakan, pihaknya sebenarnya tak mempersoalkan perihal ada tidaknya pengakuan kliennya dalam proses hukum yang berjalan. Yang menjadi keberatan mereka adalah tidak adanya pertanyaan yang dilontarkan penyidik perihal tindak pidana yang dituduhkan kepada Nazar.

"Tidak ada pertanyaan dengan mempersoalkan pengakuan, itu dua hal berbeda. Kami mempersoalkan tidak ada BAP atas laporan tindak pidana," ucapnya di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/12/2011).

Terkait putusan sela Majelis hakim itu, penasihat hukum Nazaruddin yang lain Elza Syarief meminta penuntut umum untuk menghadirkan penyidik KPK yang memeriksa Nazaruddin di persidangan.

"Kami mohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan kami untuk menghadirkan penyidik dari KPK untuk diperiksa dipersidangan. Kami (juga) meminta saksi Yulianis yang sudah di BAP dapat dihadirkan di persidangan. Kalau tidak dihadirkan kami minta kesaksian itu digugurkan," ujarnya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved