Sidang Nazaruddin
Klaim Kuitansi, Nazar ternyata Hanya Punya Bukti Kas Keluar
M Nazaruddin menyebut memiliki salinan (copy) kuitansi penggelontoran dana sebesar US$ 6,975 juta dalam Kongres Demokrat di Bandung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin menyebut memiliki salinan (copy) kuitansi penggelontoran dana sebesar US$ 6,975 juta dalam Kongres Demokrat di Bandung. Namun ternyata, kuitansi yang dimaksud suami Neneng Sri Wahyuni itu hanyalah bukti kas keluar berparaf penerima uang.
Si penerima, di antaranya, Eva, Nuril, dan Iwan, yang menurut Nazar orang kepercayaan Anas Urbaningrum. Total ada 20 copy bukti kas keluar yang dimiliki Nazar.
Adapun rincian penggelontorannya adalah tanggal 22 Mei 2010 sebesar US$ 100.000 dengan penerima Nuril, US$ 100.000 dengan penerima Eva, US$ 100.000 dengan penerima yang kembali Nuril.
Tanggal 21 Mei 2010 sebesar US$ 50.000 dengan penerima masing-masing Reza dan Eva. Lalu kembali di tanggal 22 Mei 2010 sebesar US$ 100.000 dan US 1,5 juta dengan penerima Eva.
Tanggal 23 Mei 2010 sebesar US$ 750.000, US$ 200.000, US$ 1 juta, US$ 500.000 dan kembali US$ 500.000 dengan penerima Eva. Tanggal 24 Mei 2010 sebesar US$ 75.000 dengan penerima Eva. Tanggal 23 Mei 2010 sebesar US$ 200.000 dengan penerima Eva, US$ 750.000 dan US4 1 juta dengan penerima yang juga Eva.
Semua uang ini, dicairkan oleh Yulianis, mantan anak buah Nazaruddin di Permai Group.
Yang unik, dari semua bukti kas keluar itu, hanya satu yang memuat tujuan penggelontorannya. Yaitu uang senilai Rp 160 juta tertanggal 23 Mei 2010 yang dikeluarkan untuk pembayaran Popaci. Uang menurut bukti kas keluar rencananya akan ditujukan untuk Ilham. (TRibunnews.com/Roy)