Si Seksi Pembobol Citibank
Adik Ipar Malinda Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Adik ipar dari Malinda Dee yakni Ismail bin Janim dituntut hukuman 5,5 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik ipar dari Malinda Dee yakni Ismail bin Janim dituntut hukuman 5,5 tahun penjara. Ismail dinyatakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terbukti terlibat pencucian uang bersama Malinda Dee.
Selain dituntut hukuman penjara, Ismail juga dituntut membayar denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Umar Helmi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2011).
Ismail dinyatakan JPU terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f dan pasal 5 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.
"Terdakwa adalah adik ipar Malinda Dee. Terdakwa sepatutnya menduga bahwa dana yang diterimanya dari Malinda Dee merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa Helmi.
Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga JPU itu, Ismail dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d UU No 25 th 2003 tentang Pencucian Uang dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 2010 tentang Pencucian Uang yang menjadi tuntutan primer.
JPU menyatakan bahwa Ismail terlibat dalam 61 transaksi penggelapan dana nasabah Citibank yang dilakukan Malinda dengan nilai total mencapai Rp 21 Miliar.
Uang tersebut tidak lama mengendap di rekening Ismail. Oleh Malinda, Ismail kemudian diperintahkan untuk mentransfer dana tersebut ke beberapa rekening lain. Kebanyakan tujuan akhir transfer dana tersebut bermuara ke rekening Malinda sendiri.
Ada juga pihak lain yang memperoleh limpahan dana panas Malinda adalah rekening PT Eksklusif Jaya Perkasa, perusahaan yang dikelola Malinda, sebanyak dua transaksi transfer, rekening Visca Lovitasari, adik kandung Malinda, sebanyak enam transaksi transfer, dan rekening Andhika Gumilang, suami siri Malinda, sebanyak dua transaksi.
Dari perannya tersebut, Ismail mendapatkan komisi dari Malinda sebesar Rp 2 - 5 juta per transaksi. Terkait tuntutan JPU, kuasa hukum diberi waktu dua minggu oleh Ketua Majelis Hakim Kusno, SH untuk menyampaikan tanggapannya. Tanggapan akan dibacakan dalam sidang berikut pada 4 Januari 2011.