Selasa, 30 September 2025

Papua Memanas

Satu Lagi Kelompok Pemanah Bripda Ridwan Ditangkap

Kepolisian kembali menangkap seorang lagi pelaku pengeroyok Bripda Ridwan Napitupulu berinisial JT di Jayapura, Papua, pada Selasa

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian kembali menangkap seorang lagi pelaku pengeroyok Bripda Ridwan Napitupulu berinisial JT di Jayapura, Papua, pada Selasa (6/12/2011) malam. Kini, ia ditahan di Mapolda Papua.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2011).

Menurut Saud, pelaku berinisial JT ditangkap yang di Jayapura itu diketahui ambil bagian dari 15 orang kelompok bersenjata panah dan parang menganiaya Bripda Ridwan di Kampung Berang, Distrik Nimbrokang, Jayapura pada 1 Desember 2011 lalu. Akibat luka panah dan babak belur di bagian wajah, akhirnya Bripda Ridwan meninggal dunia di rumah sakit pada 5 Desember 2011 kemarin.

Selain JT, polisi juga masih mengejar satu DPO yang juga diduga ikut mengeroyok Bripda Ridwan. "Ditangkap satu lagi atas nama JT. Satu orang lagi masih DPO," ujar Saud.

Saud mengaku bahwa lokasi Bripda Ridwan diserang itu adalah basis kelompok OPM. "Tapi kami belum tahu, apakah mereka termasuk kelompok itu," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Bripda Ridwan yang merupakan anggota Satuan Intelkrim Polres Jayapura sempat kritis dan mendapat perawatan setelah dirinya bersama Kanit Intelkrim Polsek Nimbrokang Bripka Dian Budi Santosa, diserang 15 orang menggunakan senjata panah dan parang saat hendak mengecek gangguan keamanan di Kampung Berang, Distrik Nimbrokang, Jayapura, pada 1 Desember 2011.

Orang-orang tersebut menyerang kedua polisi itu lantaran tidak menginginkan kehadiran petugas yang hendak mengecek adanya informasi pengibaran bendera Bintang Kejora di Kampung Berang, Distrik Nimbrokang, Jayapura, bertepatan perayaan HUT OPM 1 Desember 2011.

Sebelumnya, kepolisian setempat telah menetapkan dan menahan tiga tersangka atas kejadian itu, yakni Thomas Tarko, Yonathan Tarko, dan Jhon Calvin Tarko. Ketiganya dikenakan Pasal 214 ayat 2 ke 2 huruf e KUH-Pidana.

Saud mengakui pihaknya telah mengantongi identitas seluruh pelaku yang melakukan penyerangan tersebut. Dan polisi segera melakukan penangkapan terhadap mereka yang telah cukup bukti untuk ditangkap. "Tinggal penangkapan saja," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved