Sidang Nazaruddin
Otto Hasibuan Mundur dari Penasihat Hukum Nazaruddin
Advokat senior Otto Hasibuan mengundurkan diri menjadi penasihat hukum M Nazaruddin.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat senior Otto Hasibuan mengundurkan diri menjadi penasihat hukum M Nazaruddin. Ihwal pengunduran diri itu diungkapkan oleh ketua Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nazar, Darmawatiningsih.
"Kami telah menerima surat dari Otto Hasibuan perihal pengunduran diri sebagai kuasa hukum di mana ini tembusan juga kepada Hotman Paris, Elza Syarief, Rufinus Hutahuruk dan Junimart Girsang. Apakah sudah menerima tembusannya?" ujar Dharma bertanya kepada para penasihat hukum Nazar lainnya di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/12/2011).
Para penasihat hukum Nazar yang lain pun kompak mengaku sudah menerima tembusannya. Nazar juga membenarkan perihal pengunduran diri Otto itu.
Untuk diketahui, Nazaruddin didakwa menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris sebesar Rp 4,6 miliar. Nazar dijerat dengan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan korupsi