Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Nazar: Apa Hakim Berani Bebaskan Saya?

Nazar menuding, JPU pada KPK sengaja merekayakan kasus ini untuk menjebloskannya ke penjara.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Nazar: Apa Hakim Berani Bebaskan Saya?
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011). Nazaruddin terancam 20 tahun penjara terkait kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. (tribunnews/herudin)


Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet M Naazaruddin menegaskan dirinya tak pernah terlibat dalam kasus yang didakwakan kepadanya itu. Nazar mengaku tak tahu menahu soal proyek senilai Rp 191,6 miliar itu.

"Saya tidak mengerti tentang proyek Wisma Atlet," katanya saat membacakan eksepsi (nota keberatan) pribadinya di Pengadilan tipikor, Rabu (7/12).

Nazar menuding, JPU pada KPK sengaja merekayakan kasus ini untuk menjebloskannya ke penjara. "Saya ingin mendapat jawaban yang tegas dan jelas tentang dakwaan JPU kepada saya tentang kasus Wisma Atlet. Jika JPU tidak dapat membuktikan saya terlibat dalam kasus Wisna Atlet apakah yang mulia berani membebaskan saya," tantangnya.

Menurut Nazar, dirinya baru mengikuti "cerita" proyek ini pada 10 Mei 2011 dari pemberitaan media. Dua hari berselang, kisahnya, ia mendengar pengakuan Angelina kepada Tim pencari fakta Pratai Demokrat di ruangan Ketua Fraksi, pada sekitar pukul 16.00 WIB bahwa dirinya menerima uang Rp 9 miliar dari Menpora dan Wafid Muharam.

Uang tersebut, kata Nazar, kemudian diserahkan Angie sebanyak Rp 8 miliarnya kepada Mirwan Amir. "dan Mirwan mengaku benar telah terima Rp 8 miliar dari Angie," ucapnya.

Dari Mirwan, kata Nazar, uang itu kemudian disebut dibagi kepada Anas Urbaningrum sebesar Rp 2 miliar, pengurus fraksi Rp 1 miliar dan selebihnya, Rp 5 miliar dipakai Mirwan dan yang lainnya.

"Saya tidak mengerti tentang proyek Wisma Atlet.
Saya mendengarkan Angie mengakui di depan tim TPF. Jadi saya benar-benar nggak tahu tentang uang Rp 9 miliar itu. Saya sampaikan kepada JPU dan penyidik KPK, saya sampai saat ini tidak pernah terima uang yang dituntut JPU. Saya tidak pernah melihat uang tersebut. Saya sama sekali tidak tahu tentang proyek Wisma Atlet," ujarnya.

"Saya memohon kepada majelis hakim agar menjawab pertanyaan saya dengan hati nurani. Agar dapat memutuskan sesuai UU yang berlaku. Akan tetapi jika majelis hakim tetap akan menghukum saya, maka saya mohon agar persidangan terhadap saya dihentikan saja, dan silahkan saja saya langsung divonis," imbuhnya. (Tribunnews.com/Roy)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved