Minggu, 5 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Sidang Ditunda Karena Malinda Sakit Akibat Perubahan Cuaca

Menurut Muara, kliennya mengeluhkan kamar di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur

zoom-inlihat foto Sidang Ditunda Karena Malinda Sakit Akibat Perubahan Cuaca
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka kasus pencucian uang dan kejahatan perbankan, Malinda dee menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (8/11/2011). Malinda terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Malinda Dee akhirnya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2011). Pasalnya, kondisi Malinda tidak dapat mengikuti sidang.

"Dia sakit tensinya naik dan memang batuk karena perubahan cuaca. Batuknya kronis sekali sehingga kalau ngomong tenggorokannya sakit, tensinya naik 140," kata pengacara Malinda Dee, Muara Karta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/11/2011).

Menurut Muara, kliennya mengeluhkan kamar di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Kami akan minta kamarnya dipindah dari bagian LP Pondok Bambu di bagian belakang, pindah ke bagian tengah," ujarnya.

Karta menyatakan, kondisi kamar tahanan di blok B atau bagian belakang LP Pondok Bambu sangat buruk dan tidak sesuai dengan klien-nya yang selama ini hidup nyaman dan enak. "Bukan karena stress tapi karena kondisi LP Pondok Bambu," katanya.

Karena sakit itulah, sidang Malinda ditunda hingga pekan depan, Rabu 7 Desember 2011. ”Sidang diundur minggu depan tanggal 7 Desember 2011,dengan pemeriksaan saksi,“ ucap Ketua majelis hakim Gusrizal.

Agenda persidangan selanjutnya adalah kesaksian dari para saksi yang belum selesai memberikan kesaksiannya pada persidangan sebelumnya, dua orang teller di Citibank cabang Landmark Betharia dan Novi.

Dalam dakwaan Malinda diduga membobol dana nasabah senilai Rp27,36 miliar, dan 2.082.427 dollar AS dalam rentang waktu 22 Januari 2007 hingga 7 Februari. Uang hasil tindak pidana tersebut dialirkan kepada suami sirinya, Andhika Gumilang, adik kandungnya, Visca Lovitasari, dan adik ipar yang juga suami Visca, Ismail bin Janim.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved