Komite Etik KPK
Komite Etik Masih Tolerir Pimpinan KPK
Putusan Komite Etik KPK yang menyatakan Pimpinan KPK, Chandra Hamzah hanya melakukan pelanggaran ringan, disinyalir bahwa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Komite Etik KPK yang menyatakan Pimpinan KPK, Chandra Hamzah hanya melakukan pelanggaran ringan, disinyalir bahwa Komite Etik masih memiliki toleransi mengingat sisa masa jabatan Pimpinan KPK akan berakhir 17 Desember 2011.
Hal tersebut diungkapkan oleh politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo usai menghadiri diskusi publik yang digelar oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Galeri Kafe, Jakarta, Kamis (6/10/2011).
"Saya menduga bahwa Komite Etik masih memiliki rasa toleransi yang tinggi kepada pimpinan KPK saat ini," ucap Bambang Soesatyo kepada wartawan.
Meski demikian, Dalam Dissenting Opinion yang dibuat tiga anggota Komite Etik yang memiliki pandangan berbeda, dapat dilihat jelas bahwa Pimpinan KPK melakukan pelanggaran.
"Meski Anas belum menjadi Ketua Umum Demokrat tetap saja dia masih pimpinan, Begitu juga dengan Nazaruddin, tetap saja dia sebagai bendahara. Jadi sebenarnya tidak ada yang berbeda," jelas Bambang.