Selasa, 30 September 2025

Komite Etik KPK

Komite Etik Masih Tolerir Pimpinan KPK

Putusan Komite Etik KPK yang menyatakan Pimpinan KPK, Chandra Hamzah hanya melakukan pelanggaran ringan, disinyalir bahwa

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Komite Etik KPK  yang menyatakan Pimpinan KPK, Chandra Hamzah hanya melakukan pelanggaran ringan, disinyalir bahwa Komite Etik masih memiliki toleransi mengingat sisa masa jabatan Pimpinan KPK akan berakhir 17 Desember 2011.

Hal tersebut diungkapkan oleh politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo usai menghadiri diskusi publik yang digelar oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Galeri Kafe, Jakarta, Kamis (6/10/2011).

"Saya menduga bahwa Komite Etik masih memiliki rasa toleransi yang tinggi kepada pimpinan KPK saat ini," ucap Bambang Soesatyo kepada wartawan.

Meski demikian, Dalam Dissenting Opinion yang dibuat tiga anggota Komite Etik yang memiliki pandangan berbeda, dapat dilihat jelas bahwa Pimpinan KPK melakukan pelanggaran.

"Meski Anas belum menjadi Ketua Umum Demokrat tetap saja dia masih pimpinan, Begitu juga dengan Nazaruddin, tetap saja dia sebagai bendahara. Jadi sebenarnya tidak ada yang berbeda," jelas Bambang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved