Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Jaksa Minta Hakim Teruskan Perkara Adik Ipar Malinda Dee

Adik ipar Inong Malinda Dee, Ismail Bin Janim kembali menjalani persidangan dengan agenda jawaban jaksa atas keberatan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Jaksa Minta Hakim Teruskan Perkara Adik Ipar Malinda Dee
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Adik Ipar Inong Malinda Dee, Ismail Bin Janim (36)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik ipar Inong Malinda Dee, Ismail Bin Janim kembali menjalani persidangan dengan agenda jawaban jaksa atas keberatan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/10/2011).

Dalam pembacaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana menilai nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum Ismail Bin Janim telah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan di pengadilan. Penasehat hukum dalam keberatannya menilai bahwa dakwaan jaksa tidak cermat karena mendakwa dengan pasal UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003.

"Menurut hemat kami apa yang diuraikan oleh penasehat hukum telah masuk pada lingkup materi pokok perkara dan juga telah memasuki otoritas hakim yang nantinya akan memutus perkara ini," kata Jaksa Arya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Kusno.

Arya juga mengatakan keberatan penasehat hukum dalam menerapkan ketentuan pasal 65 ayat (1) KUHP juga harus dibuktikan di pengadilan.

"Cara dan konstruksi tindak pidana yang diduga dilakukan terdakwa dalam hubungan dengan Inong Malinda Dee dan hal ini adalah pokok materi perkara akan kami buktikan dengan alat bukti yang ada dalam sidang," ujarnya.

JPU lalu menyatakan eksepsi terdakwa atau penasehat hukum telah menjangkau materi perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang. Sehingga, kata Arya, pihaknya meminta hakim menetapkan eksepsi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. "Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," pungkasnya.

Hakim Kusno lalu menetapkan sidang putusan sela menjadi agenda selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin 10 Oktober 2011. "Sidang ditunda dengan agenda putusan sela pada Senin 10 Oktober 2011," kata Kusno sambil mengetuk palu.

Ismail Bin Janim diketahui menerima trasfer uang senilai Rp20 miliar dari kakak iparnya, Inong Malinda Dee. Suami Visca Lovitasari itu menerima uang tanpa sepengetahuan nasabah. Citigold pada Citibank Landmark Kuningan, Jakarta Selatan sebanyak 51 kali. Transaksi dilakukan sejak Januari 2007 hingga Oktober 2010

Setiap terdakwa menerima transfer masuk dana dan kemudian mentransfer kembali dana tersebut, Ismail  mendapatkan imbalan dari Inong Malinda Dee sekitar Rp1juta - Rp5 juta. Total, Ismail telah menerima sekitar Rp 43 juta.

Ismail  dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU Nomor 25 tahun tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua pasal 5 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 3 ayat (1) tentang tindak pidana pencucian uang. Ismail terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved