RUU Keistimewaan Yogyakarta
Keppres Perpanjangan Jabatan Sultan di Meja Presiden
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjelaskan surat Keputusan Presiden (Keppres) perpanjangan jabatan Sultan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjelaskan surat Keputusan Presiden (Keppres) perpanjangan jabatan Sultan Hamengkubowono X setahun ke depan sudah sampai ke Presiden.
"Sudah sampai ke Setneg (Sekretarian Negara) kemarin. Tinggal menunggu saja lagi. Saya dengar dari Setneg juga sudah diajukan ke Presiden," kata Mendagri ketika menghadiri upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2011 di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2011).
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengharapkan pekan depan sebelum tanggal 9 Oktober 2011 Keppres itu sudah ditandatangani Presiden SBY.
"Tanggal 8 Oktober habis masa jabatan Pak Sultan tapi kan bisa tanggal 9 Oktober, lanjut saja. Kan tanpa pelantikan, perpanjangan langsung," ujar Mendagri.
Dijelaskan dalam Keppres itu tidak akan mengatur macam-macam hanya sebatas perpanjangan masa jabatan Sultan selama setahun.
"Diharapkan dalam setahun DPR dan pemerintah bisa mengesahkan RUU Keistimewaan Yogyakarta (menjadi UU)," kata Mendagri.