Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Dharnawati Selalu Bungkam Sebelum Diperiksa KPK
Dharnawati, tersangka kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) ini datang pada pukul 10.30 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT), Dharnawati kembali menjani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/9/2011).
Seperti pada pemeriksaan sebelumnya, Dharnawati enggan memberikan komentar sebelum menjalani pemeriksaan di KPK.
Dharnawati, tersangka kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans) ini datang pada pukul 10.30 WIB dengan menumpang mobil tahanan KPK. Dharnawati datang sebagai saksi untuk tersangka I Nyoman Suisnaya.
"Kemarin kan INS yang jadi saksi untuk DHI, hari ini penyidik menjadwalkan sebaliknya," ujar Jubir KPK Johan Budi kepada wartawan.
Seperti diketahui, sebelumnya tersangka Dharnawati membantah pernyataan Direktur Utama PT Alam Jaya Papua Samsu Alam yang menyebut dirirnya "bermain" sendiri saat menyuap pejabat Kemennakertrans senilai Rp 1,5 miliar. Dharnawati mengaku tindakan itu dilakukannya atas seizin perusahaan.
“Diketahui dan seizin perusahaan,” kata Dharnawati usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Sementara, Direktur Utama PT Alam Jaya Papua Samsu Alam menegaskan perusahaan yang dipimpinnya tak terlibat dalam kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi. Samsu mengaku, tersangka Dharnawati hanya meminjam perusahaannya untuk berkompetisi mendapatkan proyek itu.
Oleh karenanya Samsu membantah memerintahkan Dharnawati untuk memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada dua pejabat Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi (Kemennakertrans) Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya.