Jumat, 3 Oktober 2025

Bom Bunuh Diri Solo

Anak Muda Didorong Tanggungjawab Keselamatan Masyarakat

Aksi bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton, Solo, terjadi pada Minggu (26/9/2011).

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Anak Muda Didorong Tanggungjawab Keselamatan Masyarakat
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Religious Council (IRC) Indonesia, Din Syamsuddin bersama sejumlah pengurus seperti Amidhan, Jeirry Sumampow, Romo Benny Susetyo, dan Rusli Tan memberikan keterangan pers terkait peristiwa ledakan bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh, Solo, di kantor CDCC, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2011). Para tokoh dan pemuka lintas agama tersebut menyerukan agar seluruh umat beragama di Indonesia untuk tetap bersatu dan tidak terpancing serta terprovokasi terkait peristiwa ledakan itu. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton, Solo, terjadi pada Minggu (26/9/2011). Hal itu membuat Kejaksaan Agung bersikap terhadap maraknya aksi teror.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan pihaknya memiliki program penerangan dan penyuluhan untuk meredam aksi teror. "Sebagian program kita arahkan kesana," kata Darmono melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (26/9/2011).

Darmono menuturkan dari segi penanganan kasus, Kejaksaan menunggu pelimpahan dari Polri. Upaya preventif yang dilakukan, kata Darmono, dengan mengajak semua pihak mewaspadai segala sesuatu yang berpotensi menimbulkan bahaya.

Menurut Darmono, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah melaksanakan program pembinaan untuk mengetahui bahaya terorisme. "Disamping pemahaman generasi muda juga didorong untuk ikut bertanggung jawab atas keselamatan masyarakat," ujarnya.

Darmono menambahkan bila terorisme masuk dalam kejahatan luar biasa karena terdiri dari beberapa unsur seperti  subjek hukum bahwa pelakunya berbeda dengan tindak pidana lain dan punya kedudukan yang terhormat di lingkungan agama,  sifat dan tata cara terorisme dengan tindak pidana dilakukan secara tertutup, rahasia, bahkan kamar sbelah tidak tahu, Jaringan atau sel dimana hubungan satu dengan tidak jelas alias terputus kemudian hubungan satu dengan lain sulit diungkap.

Diketahui, Kejaksaan Agung memiliki 32 jaksa pidana umum untuk bertugas sebagai anggota satuan tugas antiteroris. Darmono mengatakan satuan tersebut dipersiapkan untuk menangani kasus yang terkait perkara terorisme dan kejahatan lintas negara.

Satgas tersebut dibentuk untuk mempermudah percepatan penangan hukum dalam tindak pidanan terorisme. Hal itu meliputi pra-penuntutan, penuntutan, pelaksanaan putusan hakim, termasuk koordinasi dengan penyidik. Dalam penangananya Kejaksaan Agung melibatkan lembaga negara termasuk koordinansi dengan penyidik Mabes Polri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved