HUT RI
18 Koruptor di Cipinang Juga Ikut Merdeka
18 Koruptor di Cipinang Juga Ikut Merdeka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seperti pada perayaan HUT kemerdekaan Republik Indonesia setiap tahunnya, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi). Tak terkecuali warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Cipinang, Jakarta Timur, I Wayan Sukerta mengatakan hari ini, sekitar pukul 09.30 wib tadi, ada 42 warga binaan yang dibebaskan setelah mendaatkan remisi. Dari 42 warga binaan yang dibebaskan, 18 diantaranya adalah teridana kasus korupsi, salah satunya adalah mantan Kabulog yang divonis 10 tahun penjara, yakni Widjanarko, yang mendapatkan remisi 4 bulan.
"Para tahanan tersebut mendapatkan remisi setelah memenuhi sejumlah persyaratan," katanya.
Persyaratan tersebut antara lain adalah para warga binaan selama penahanan berhasil berkelakuan baik, dan tidak terlibat masalah.
Kepala Pembinaan Lapas Cipinang, Iwan Amir mengatakan bahwa maksimal remisi yang diberikan adalah 6 bulan.
Pengumuman pembebasan tersebut dibacakan saat upacara kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas tersebut, pagi ini sekitar pukul 07.30 wib.