Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Gayus

Jika Mau Jujur, Gayus Akan Melebihi Nazaruddin

Namun, ia membantah permintaan agar Gayus membuka tabir sebenarnya untuk menutupi kasus-kasus lain

Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Jika Mau Jujur, Gayus Akan Melebihi Nazaruddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana mafia pajak, Gayus H.Tambunan, menjadi saksi dengan terdakwa Roberto Santonius, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2011). Roberto adalah terdakwa pemberi suap kepada Gayus senilai Rp 925 juta. Roberto merupakan konsultan pajak PT Metropolitan Retailment yang menyuap Gayus untuk mempengaruhi agar banding PT Metropolitan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posisi terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan bisa melebihi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin apabila pegawai negeri sipil Dirjen Pajak ini mau berbicara sesuai hati nuraninya untuk mengungkap fakta sebenarnya.

"Kau bisa lebih dari Nazaruddin apabila bisa bicara dengan hati nurani," ujar Anggota Panja Mafia Hukum Komisi III DPR, Martin Hutabarat saat rapat di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu(20/7/2011).

Menurut Martin, dirinya sempat berpikir, saat kedatangan Gayus. Pasalnya, jika mau berbicara blak-blakan, nantinya akan menjadi sesuatu untuk menutup kasus Nazaruddin. Namun, ia membantah permintaan agar Gayus membuka tabir sebenarnya untuk menutupi kasus-kasus lain. "Ini bukan untuk menutupi kasus lain, saya mau kejujuran Gayus,"jelasnya.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa Gayus harus membantu Panja Mafia Hukum. "Saya bayangkan nasib kamu di penjara beberapa tahun, mereka, istri dan anak-anak kamu inginkan bapaknya bertobat, coba bantu kita," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Gayus Tambunan divonis 7 tahun penjara. Pegawai pajak golongan III A itu terbukti melakukan praktik mafia hukum dan mafia pajak serta menerima uang dari pekerjaan ini.

Selain hukuman penjara, Gayus juga harus membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta hakim Gayus dihukum 20 tahun penjara. Selain tuntutan 20 tahun itu, Gayus juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan subsidair enam bulan penjara.

Gayus ditahan sejak 1 April 2010. Saat itu dia ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Penahanan ini dilakukan setelah Gayus 'ditangkap' penyidik dari Mabes Polri dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Singapura pada 30 Maret 2010.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved