Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Travel Cheque

KPK Periksa Lagi Dua Purnawirawan TNI untuk Nunun Nurbaeti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua purnawirawan TNI yaitu Suyitno dan Darsup Yusuf

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto KPK Periksa Lagi Dua Purnawirawan TNI untuk Nunun Nurbaeti
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua purnawirawan TNI yaitu Suyitno dan Darsup Yusuf terkait kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti.

"Suyitno diperiksa sebagai saksi untuk NN (Nunun Nurbaeti)," tutur Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Selasa (28/6/2011).

Sebelumnya, kemarin KPK telah memeriksa Darsup Yusuf. Darsup diperiksa bersama purnawirawan TNI lainnya Sulistiyadi. Darsup sendiri diketahui telah tiba di gedung KPK sejak pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri telah divonis bersalah menerima cek pelawat senilai Rp 500 juta oleh Pengadilan Tipikor.

Udju juga dinyatakan terbukti membagi-bagikan cek sejenis kepada tiga rekan satu fraksinya yakni Darsuf Yusuf (TNI AD), R Sulistyadi (TNI AL) dan Suyitno (TNI AU) dalam besaran jumlah yang sama.

Namun dari keempatnya, KPK hanya menyidik Udju yang merupakan legislator dari unsur kepolisian. Sedangkan berkas penyidikan tiga purnawirawan TNI diserahkan KPK kepada Polisi Militer.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved