Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Tangkap Hakim

Wakil Ketua KY Minta Hakim S Diberhentikan Sementara

TRIBUNNEWS.COM,-Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshor meminta agar oknum Hakim Kepailitan PN Jakarta Pusat S

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshor meminta agar oknum Hakim Kepailitan PN Jakarta Pusat S yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/6/2011) malam, segera diberhentikan.

"KY melihat, untuk kepentingan proses hukum yang akan berjalan, hakim yang bersangkutan harus secepatnya diberhentikan sementara oleh MA, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PP 26 tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan
Pemberhentian Sementara, yang sampai saat ini masih berlaku," kata Imam ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (2/6/2011).

KY pun berharap kejadian ini, dapat memacu mereka, dan institusi lain, untuk membenahi internal secara lebih optimal. "KY berharap kejadian ini dijadikan momentum oleh semua pihak terutama MA untuk melakukan
pembenahan organisasi dan SDM secara lebih optimal," ucapnya.

"Tindakan tercela atau tindak pidana seperti itu yang bisa membuat kepercayaan publik ke dunia peradilan semakin terpuruk," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved