KPK Tangkap Hakim
KPK Ralat Uang Sitaan Hakim Syarifudin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat nilai uang sitaan dari tersangka hakim pengawas PN Jakpus, Syarifudin.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat nilai uang sitaan dari tersangka hakim pengawas PN Jakpus, Syarifudin.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa 12.600 yang disita bukanlah mata uang bath Thailand, melainkan riel Kamboja. "Ada ralat. Tadi bukan uang bath Thailand tapi reil Kamboja," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2011).
Dengan ralat ini, maka uang asing yang disita KPK adalah 12.600 Riel Kamboja, 84.228 Dollar Amerika Serikat, 284.900 Dollar Singapura, 20 ribu Yen Jepang, dan Rp 142 juta. Seluruh mata uang asing tersebut disita petugas KPK dari beberapa tempat di rumah Syarifudin. Sedangkan uang yang menjadi transaksi dengan Puguh adalah Rp 250 juta.
"Total uang rupiah, Rp 392.353.000. Itu sudah termasuk yang Rp 250 juta, yang masuk di dalam tiga amplop warna merah. Sisanya dalam amplop yang kecil-kecil," jelas Johan.
Syarifudin dan Puguh ditangkap petugas KPK seusai transaksi serah terima uang Rp250 juta di rumah Syarifudin, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2011) malam. Aksi suap yang melibatkan penegak peradilan itu diduga terkait penyitaan aset tanah PT Skycamping Indonesia di wilayah Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp 35 miliar.
Mobil yang digunakan Puguh saat mendatangi rumah Syarifudin, Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi B 16 PGH, juga turut disita petugas KPK.