Mafia Pajak
Polri Bidik Satu Lagi Atasan Gayus
Polri mengincar atasan Gayus Tambunan yakni mantan Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Jhony M Tobing
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menahan atasan Gayus HP Tambunan yakni Bambang Heru Ismiarso, mantan Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak),Polri tengah mencari bukti keterlibatan atasan Gayus lainnya, Jhony Marihot Tobing. Jhony dan Bambang Heru diduga terlibat kasus korupsi pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).
Jika bukti permulaan telah didapat, Polri tak sungkan untuk menetapkan Johny menjadi tersangka. "Penyidik masih melakukan pendalaman atas keterlibatan yang bersangkutan. Tapi, sampai saat ini kita bekum memiliki bukti pemulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Dalam kasus tindak pidana korupsi pajak PT SAT, Gayus telah divonis 7 tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUH-Pidana. Pasal ini adalah pasal yang sama dikenakan kepada tersangka Bambang Heru selaku atasan Gayus saat itu.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Gayus selaku peneliti telah menyalahgunakan wewenang dan tidak menyeluruh saat meneliti keberatan. Sejumlah nama atasan Gayus disebut dalam putusan kontroversi pimpinan hakim Albertina Ho itu.
Hasil penelitian Gayus disetujui mulai dari Humala selaku penelaah, Maruli selaku Kasi Pengurangan dan Keberatan, Jhony Marihot Tobing selaku Kasubdit Pengurangan dan Keberatan, serta Bambang Heru selaku Direktur Keberatan dan Banding di Ditjen Pajak.
Akibat tindak pidana korupsi secara berjemaah ini, negara dirugikan Rp570 juta. "Memang betul yang bersangkutan disebut. Tapi kita masih mencari bukti," tegas Boy.