Mafia Pajak
Uang Deposito Gayus Rp 74 Miliar Sudah Disita Polisi
Polri kini sudah menyita dua rekening yang bernilai Rp 10,4 miliar dan deposito bernilai Rp 74 miliar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi menjelaskan bahwa rekening Rp 25 miliar saat ini sudah menguap dan sisanya menjadi Rp 10,4 miliar. Setelah dibukanya kasus Gayus, tim independen yang diketuai Irjen Pol Mathius Salempang waktu itu langsung menelusuri aliran-aliran dana yang masuk ke Gayus.
Akhirnya aliran dana Rp 25 miliar pun terendus berada di empat rekening berbeda. Namun, ternyata totalnya sudah berkurang menjadi Rp 10,4 milliar.
"Tim independen melakukan penelusuran waktu itu, keluarnya kemana. Kemudian ditemukan 4 rekening, dari dua rekening nilai nominal Rp 10,4 miliar karena sebagian sudah dibelanjakan. Tidak mungkin kita amankan yang sudah dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Ito di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
Begitu juga asset milik Gayus senilai Rp 75 miliar dalam bentuk uang dan perhiasan pun sudah disita Mabes Polri untuk diajukan kepada pihak penuntut umum atau kejaksaan. "Dalam persidangan nanti, di situlah kita akan dicoba untuk menggunakan pendekatan dengan pembuktian terbalik," kata Ito.
Pendekatan tersebut menurut Ito dalam rangka untuk mengetahui aliran uang tersebut dari mana asalnya. "Kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan tentunya ada aturan hukum. Mau diapakan?. Tapi itu jadi domainnya peradilan," tegas Ito.