Sidang Gayus Tambunan
Buat Tuntutan Baru untuk Gayus
Kepolisian dan Kejaksaan diminta segera membuat tuntutan baru untuk Gayus Tambunan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian dan Kejaksaan diminta segera membuat tuntutan baru untuk Gayus Tambunan usai vonis 7 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, pada kenyataannya kasus Gayus merupakan sesuatu yang besar.
"Kalau dillihat dari kasus yang diadili kecil. Tapi keseluruhan kasus Gayus besar. Kesalahan jaksa hanya mengangkat kasus yang disidangkan itu. Untuk itu jaksa dan polisi harus segera menyusun tuntutan baru untuk Gayus untuk pidana lain," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy saat dihubungi melalui telepon, Rabu(19/1/2011).
Menurut Tjatur, untuk memenuhi keadilan masyarakat, harus disusun tuntutan baru yakni kasus penyuapan yang besar, imigrasi, dan pemalsuan paspor. "Kasus ini kan kecil SAT bukan kasus yang besar. Kenapa yang kecil yang dimasalahkan," jelas Tjatur.
Ketua Fraksi PAN tersebut juga menjelaskan untuk adanya keterlibatan Satgas PMH lebih baik segera dilaporkan ke pihak kepolisian. "Kalau satgas tinggal diadukan ke Polri, agar tuntas," tandasnya.