Selasa, 7 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Jaksa Agung Harap Gayus Divonis 20 Tahun Penjara

Jaksa Agung Basrief Arief berharap tuntutan Jaksa pada perkara mafia pajak Gayus Tambunan dapat terpenuhi oleh majelis hakim.

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Jaksa Agung Harap Gayus Divonis 20 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Jaksa Agung Basrief Arief
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief berharap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara mafia pajak Gayus Tambunan dapat terpenuhi oleh majelis hakim.

"Saya berharap apa yang dituntut oleh jaksa bisa terbukti semua. Mudah-mudah hakim bisa memberikan keputusan yang terbaik," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/1/2011).

Rencananya sidang pembacaan vonis terhadap Gayus Tambunan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 10.30 Wib, Rabu (19/01/2011). Sidang akan dipimpin oleh Albertina Ho bersama hakim anggota Tahsin dan Sunardi.

Sebelumnya, Gayus HP Tambunan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), selain itu Gayus juga didenda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Dalam tuntutannya, Gayus yang mengabulkan Keberatan Wajib Pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dijerat dengan dakawan subsidair pasal Pasal 3 UU Tipikor  jo pasal 18 UU Tipikor. Sedang untuk dakwaan kedua, Gayus dijerat primair pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Gayus juga dijerat pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi karena telah menyiapkan uang sebesar 40000 dolar AS yang dimasukkan ke amplop warna cokelat kepada Hakim Muhtadi Asnun.

Gayus juga didakwa dengan pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor tentang tidak memberikan keterangan tidak benar soal asal-usul harta kekayaannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved