Sidang Gayus Tambunan
Gayus Tuding Tuntutan Jaksa Salah Kaprah
Setelah mendengar kenyataan dirinya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gayus HP Tambunan langsung angkat bicara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendengar kenyataan dirinya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gayus HP Tambunan langsung angkat bicara dengan menuding bahwa tuntutan JPU salah kaprah. Pasalnya, JPU menuntut bukan berdasarkan fakta yang terjadi dalam persidangan.
"Tuntutan maksimal Jaksa sudah saya perkirakan. Karena Jaksa menuntut bukan berdasarkan fakta persidangan, namun berdasar "diurus" atau tidaknya suatu perkara," kata Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2010).
Menurutnya, saat Haposan Hutagalung mengurus perkara pertama, tuntutannya serendah mungkin yakni satu tahun penjara dan masa percobaan satu tahun. "Sekarang saya tidak urus tuntutan hari ini, maka Jaksa menuntut saya semaksimal mungkin," imbuhnya.
Namun, meski dengan terpaksa, ia tetap menerima tuntutan dari JPU. Pasalnya, tuntutan tersebut masih belum final karena Gayus yakin Hakim akan menilai sesuai dengan fakta persidangan.
"Tapi biarlah JPU menuntut seperti itu. Majelis hakim tidak buta," ujarnya.