Gayus Keluar Penjara
Kejagung Kembalikan Berkas 4 Penerima Suap Gayus
Kejaksaan Agung mengembalikkan empat berkas dari delapan tersangka penerima suap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikkan empat berkas dari delapan tersangka penerima suap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan kepada penyidik Mabes Polri. Keempat berkas tersebut milik penjaga Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.
"Tim peneliti mengembalikan berkas tersebut kepada Mabes Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (6/12/2010).
Empat berkas yang dikembalikan adalah atas nama tersangka Junjungan Fortes Purba dan Susilo, Bambang Setiawan dan Edi Sukranto, Budi Heriyanto dan Angoco Duto, Datu arindika dan Bagus Ari Setya Nugraha.
"Kesemuanya dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dan disertai pentunjuk atau P19," imbuh Babul kepada wartawan.
Delapan tersangka di atas adalah bawahan Karutan Mako Brimob Kelapa Dua Kompol Iwan Siswanto. Iwan dan bawahannya disangka Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.