Selasa, 7 Oktober 2025

Gayus Keluar Penjara

Kejagung Kembalikan Berkas 4 Penerima Suap Gayus

Kejaksaan Agung mengembalikkan empat berkas dari delapan tersangka penerima suap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Kejagung Kembalikan Berkas 4 Penerima Suap Gayus
tribunnews.com, bian harnansa
Gayus Tambunan di rutan Cipinang, 23 November 2010
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikkan empat berkas dari delapan tersangka penerima suap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan kepada penyidik Mabes Polri. Keempat berkas tersebut milik penjaga Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.

"Tim peneliti mengembalikan berkas tersebut kepada Mabes Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (6/12/2010).

Empat berkas yang dikembalikan adalah atas nama tersangka Junjungan Fortes Purba dan Susilo, Bambang Setiawan dan Edi Sukranto, Budi Heriyanto dan Angoco Duto, Datu arindika dan Bagus Ari Setya Nugraha.

"Kesemuanya dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dan disertai pentunjuk atau P19," imbuh Babul kepada wartawan.

Delapan tersangka di atas adalah bawahan Karutan Mako Brimob Kelapa Dua Kompol Iwan Siswanto. Iwan dan bawahannya disangka Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved