Sidang Gayus Tambunan
Saksi Ahli Benarkan Asnun "Pesan Kopi" ke Gayus Lewat SMS
Komunikasi via SMS antara Gayus H P Tambunan dan Muhtadi Asnun dibenarkan oleh saksi ahli dari Digital
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunikasi via SMS antara Gayus H P Tambunan dan Muhtadi Asnun dibenarkan oleh saksi ahli dari Digital Forensic Team Analyst (DFAT), Bareksrim Polri, Kompol Muhamad Nuh Alazhar (36) pada kesaksian di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Senin (4/10/2010).
"Saya bisa pertanggung jawabkan dunia akherat," tuturnya mengenai hasil analisa digitalnya.
Dari dua buah handphone yang diberikan dari penyidik, yaitu Nokia 5310 dan BlackBerry, M Nuh mengaku telah mengambil semua jenis data dari barang bukti tersebut, baik dari simcard, memory card maupun eksternal memory. Data "cloning" tersebutlah yang kemudian ia analisa lebih lanjut, yang berkaitan dengan kasus suap Asnun-Gayus.
"Saya tidak tahu itu HP punya siapa, tapi di dalam phonebook tertera nama" jelasnya lebih lanjut.
Namun demikian, saksi ahli tidak bisa membuktikan apakah HP Nokia dan Blackberry itu adalah milik Asnun dan Gayus. M Nuh bersikeras bahwa barang bukti itu ia terima dari penyidik dengan keterangan kepemilikan yang jelas, dan hal itu bukanlah kewenangan tim Analisa.
Mengenai isi pesan "Khusus kopi saya ditambah 100% ya pak," M Nuh membenarkan bahwa pesan itu terterima di maoblie phone Gayus, dengan nama sesuai phonebook, Asnun.