Sidang Gayus Tambunan
Kapolri Enggan Komentari Pengakuan Gayus
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri enggan mengomentari pengakuan Gayus perihal dana suap dari tiga perusahaan Bakrie Group.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri enggan mengomentari pengakuan Gayus Halomoan Tambunan perihal dana suap dari tiga perusahaan Bakrie Group.
"Untuk masalah ini biar sidang berjalan, saya tidak perlu memberi komentar," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/9/2010).
Kapolri mengaku, cenderung menanti rekomendasi persidangan atas dugaan suap tiga group Bakrie ini lebih lanjut.
"Nanti silahkan hakim yang memimpin bisa memberi input kepada kejaksaan dan kepolisian untuk menindaklanjuti," ujarnya.
Saat menjadi saksi dalam persidangan kasus mafia hukum dengan terdakwa Andi Kosasih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2010) kemarin, Gayus mengakui, PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan Arutmin menjadi pemasok dana ke rekeningnya senilai Rp 28 miliar.
Dana ini diberikan dari KPC sekitar awal 2008 sebesar US$ 500 ribu. Dana ini sebagai imbal atas upaya Gayus membuat surat bantahan dan banding PT BR dan membuat sunset policy SPT KPC dan Arutmin.
Gayus mengungkapkan, dari pekerjaan kedua, ia mendapat US$ 500 juta. Sedangkan dari pekerjaan ketiga, US$ 2 juta yang masuk kantong.