Jumat, 3 Oktober 2025

Penusukan Pemuka Agama

Polisi Belum Tentukan Reka Ulang Kasus HKBP Bekasi

Hingga kini, polisi belum menentukan jadwal reka ulang peristiwa penusukan dan penganiayaan dua pemuka Gereja HKBP Pondok Timur Indah.

Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto Polisi Belum Tentukan Reka Ulang Kasus HKBP Bekasi
Tribunnews.com/M Ismunadi
Pendeta Ny Luspida Simanjuntak yang menjadi korban penganiayaan saat hendak beribadah dirawat di ruang ICU RS Mitra keluarga Bekasi Timur.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga kini, polisi belum menentukan jadwal reka ulang peristiwa penusukan dan penganiayaan dua pemuka Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Ciketing, Bekasi Timur. Polisi masih fokus untuk memburu pelaku penusukan terhadap Penatua Asian Sihombing yang terjadi pada Minggu (12/9) lalu.

"Reka ulang belum ditentukan jadwalnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di Direktorat Lalu Lintas Polri, Jakarta, Senin (20/9/2010).

Kabid Humas juga menjelaskan alasan pemanggilan saksi dari jemaat HKBP Pondok Timur Indah untuk melengkapi pemeriksaan dan mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi. "Segala informasi masih diselidiki, penyidik akan mempelajarinya," paparnya.

Minggu depan, kata Boy, pihak jemaat HKBP akan menuruti Surat Keputusan Wali Kota Bekasi untuk beribadah di Gedung eks OPP, Bekasi Timur. Polisi juga siap menjaga ibadah bila terjadi kerawanan terkait kegiatan ibadah.

Terkait 10 tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya, Boy menyatakan penahanan tersangka akan dipertimbangkan bila mereka melakukan permohonan penangguhan penahanan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Front Pembela Islam (FPI) Muharli Barda ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lainnya berinisial, AF (25),DTS (24), NN (29), KN (17), HDK Tole (17), HDN S (18), ISM (28), PN (25) dan KA (18).

Petugas juga menyita tiga unit motor, baju korban, rekaman video, baju tersangka, dan kayu balok. Polisi akan menjerat para tersangka dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved