Minggu, 5 Oktober 2025

Pelanggaran Kode Etik

Pengusaha Makassar Laporkan Lima Hakim Agung ke KY

Pengusaha asal Makassar, yang juga Komisaris PT. Timurama, Hikmah Patompo melaporkan lima hakim agung terkait pelanggaran kode etik.

Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan yang juga Komisaris PT. Timurama, Hikmah Patompo melaporkan lima hakim agung dan satu mantan hakim agung. Mereka adalah Imron Anwari, Abu Ayyub Saleh, Zahruddin Utama, Suwardi, Timur Manurrung, dan mantan hakim agung  Inengah Wedastra.

Kelima hakim agung tersebut dilaporkan terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus tanah seluas 4.300 meter persegi yang diajukan seorang pengusaha otomotif terbesar di Makassar bernama Soedirdjo Aliman alias Jen Tang. PK yang diajukan Jen Tang telah dikabulkan Mahkamah Agung.

"Putusan yang mengabulkan PK itu melanggar kode etik hakim. Jeng Tang sudah dijadikan tersangka, dimuat di koran-koran dia tersangka, " ujar kuasa hukum pelapor, Hamim Naiem saat jumpa pers di Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu (25/8/2010).

Menurut Hamim, pada putusan kasasi, pihaknya berhasil memenangkan perkara dan menetapkan hukuman sembilan tahun lamanya kepada tersangka, dan baru  kemudian diajukan permohonan PK.

Dalam pertimbangannya ketika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan Jen Tang adalah adanya novum atau bukti-bukti baru berupa selembar kwitansi tertanggal 17 September 1987 atas nama Fahruddin Dg Lurang.

Namun, belakangan ternyata kwitansi yang dijadikan bukti baru tersebut ternyata palsu dan Jen Tang ditetapkan sebagai tersangka.

Satu-satu alasan yang paling memungkinkan mengapa MA mengabulkan permohonan PK Jen Tang adalah lantaran seorang hakim agung yakni Abu Ayyub Saleh tidak lain adalah mantan pengacaranya.

"Abu Ayyub Saleh adalah mantan pengacaranya, " jelasnya.  Adanya lima orang hakim agung yang melanggar kode etik hakim tersebut, diakui Hamim, karena mereka punya informan yang notabene orang dalam di lingkungan Mahkamah Agung.

"Kita ada informan orang dalam di MA, " tandasnya. Kendati demikian, pihaknya belum memiliki bukti apapun terkait perkara tersebut. "Kita belum memilikib bukti tapi kita bisa rasakan, " jelasnya.

Sebelumnya, perkara tanah itu mengemuka pada tahun 2006. PT. Timurama memperkarakan tanah itu karena Jen Tang mengklaim tanah itu miliknya. Jen Tang adalah pemilik dealer mobil UD Jujur Jaya.

Jen Tang dilaporkan ke Polda Sulsel oleh Direktur Utama Timurama Syahrir Marzuki. Putusan kasasi MA pada tahun 2001 memenangkan Timurama sebagai pemilik tanah.

Namun pada Juni 2009, Jen Tang mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada MA. PK dipenuhi setelah Jen Tang mengajukan bukti baru (novum), yaitu
berupa satu lembar kwitansi pembelian sehingga tanah itu seolah telah
dijual ke Jen Tang oleh Timurama, yang ditandatangani Direktur Timurama
Adjid Utomo.

Alasannya, kwitansi itu didapatkan dari seorang bernama Rukka. Timurama kemudian membantah keberadaan kwitansi itu. Selain tidak ada kop surat, pihak Timurama juga mengaku tidak pernah mengeluarkan kwitansi terkait jual beli tanah ke Jen Tang.

Pada 28 Juli 2009, Timurama kembali melaporkan Jen Tang ke Polda Sulsel atas dugaan pemalsuan barang bukti. Polda lalu membawa kwitansi pembelian dari Jen Tang ke Puslabfor Polri untuk mengetahui kebenaran dokumen tersebut.

Hasilnya, penyidik Polri menyatakan bahwa kwitansi tersebut palsu karena tidak identik dengan tanda tangan asli Adjid Utomo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved