Kasus Sisminbakum
Yusril Disidang Maka SBY dan Mega Jadi Saksi
Jika Yusril Ihza Mahendra disidang maka Presiden SBY dan mantan Presiden Megawati harus hadir sebagai saksi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jika Yusril Ihza Mahendra disidang maka Presiden SBY dan mantan Presiden Megawati harus hadir sebagai saksi. Karena kedua tokoh nasional tersebut dianggap paling mengetahui kasus korupsi di Sisminbakum.
"Apabila Yusril sampai masuk ke pengadilan, SBY dan Mega harus hadir sebagai saksi," ujar adik kandung Yusril Ihza Mahendra, Yusron Ihza Mahendra kepada Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (3/7/2010) .
Menurut Yusron, dalam kasus korupsi Sisminbakum, kala itu Megawati masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Begitu pula SBY yang menduduki posisi Menkopolhukam.
Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan HAM bukan termasuk salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga pajaknya kemudian masuk ke kas negara.
"Sehingga pemasukan Sisminbakum diambil oleh negara, itu poinnya" jelasnya.
Kasus korupsi Sisminbakum Depkumham bermula saat Ditjen AHU memberlakukan Sistem Administrasi Badan Hukum. Dalam Sisminbakum tersebut telah ditetapkan biaya akses dengan perincian pemesanan nama perusahaan ditetapkan sebesar 350 ribu rupiah.
Biaya pendirian dan perubahan badan hukum Rp 1 juta, pemeriksaan profil perusahaan di Indonesia Rp 250 ribu. Konsultasi hukum Rp 500 ribu dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 200 ribu.
Biaya Rp 200 ribu inilah yang masuk ke negara sedangkan sisanya masuk ke PT. Sarana Rekatama Dinamika dan Koperasi Ditjen AHU.
Tim penyidik Kejagung sendiri telah menjadikan lima mantan dan pejabat Depkumham sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Ketua Koperasi Pegawai Depkumham, Ali Amran Jannah, Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Syamsudin Manan Sinaga dan dua mantan Dirjen AHU sebelumnya, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, Direktur Utama PT SRD, Yohanes Waworuntu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka.
Selain Yusril, tersangka baru lainnya yang telah ditetapkan Kejakgung, yakni Hartono Tanoe. Keduanya sudah ditetapkan tersangka sejak 24 Juni dengan sangkaan bertanggungjawab atas kasus yang merugikan negara Rp 420 miliar. (*)