Kasus Sisminbakum
Yusril Buka Peluang Barter Perkara
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menangkap sinyal politis dalam penetapan dirinya sebagai tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menangkap sinyal politis dalam penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek Sisminbakum saat dirinya menjabat menteri. Ia pun dengan lantang mengatakan tak ingin menjadi yang "dikorbankan" dalam kasus ini.
Sejumlah kasus, seperti kasus Bank Century dan kasus Hotel Hilton, siap dibukanya. Yusril mengaku punya "kartu truf". Jaksa Agung Hendarman Supandji pun dilaporkannya ke polisi karena dugaan jabatan yang diembannya sudah kadaluwarsa.
Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengatakan, Yusril sebaiknya tak hanya mengeluarkan "ancaman". Pernyataan-pernyataan Yusril mengenai sejumlah kasus yang diketahuinya harus segera diungkapkan jika bertujuan demi penegakan hukum. Kasus yang sempat diucapkan Yusril untuk dibongkar adalah kasus Century dan sengketa tanah Hotel Hilton yang kini berubah nama jadi Hotel Sultan.
"Yusril jangan hanya bicara. Beberapa hari belakangan, dia kan mengancam akan buka kasus Jaksa Agung. Jangan hanya bicara dan mengancam," kata Febri, Jumat (2/7/2010), kepada Kompas.com.
"Kalau tidak segera membuka ke publik, sesungguhnya hukum sedang dibajak dengan praktik barter perkara," lanjutnya.
Febri khawatir, ancaman-ancaman yang dilontarkan mantan Menteri Sekretaris Negara itu hanya membuka peluang barter perkara dengan pihak-pihak yang disebutnya.
"Buka saja kalau tahu kasus lain yang berkaitan dengan Jaksa Agung dan Kejaksaan Agung. Ini kesempatan bagi masyarakat luas untuk mengetahui skandal-skandal besar," ujarnya.