Minggu, 5 Oktober 2025

Mafia Pajak

Jampidsus: Belum Ada SPDP Atas Nama Cirus Sinaga

Kejaksaan Agung memastikan belum adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Cirus Sinaga, anggota korps Adhyaksa yang belakangan menjadi buah bibir.

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Jampidsus: Belum Ada SPDP Atas Nama Cirus Sinaga
IST
Cirus Sinaga
Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan belum adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Cirus Sinaga, anggota korps Adhyaksa yang belakangan menjadi buah bibir. SPDP dikeluarkan saat Cirus sudah berketetapan statusnya  menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Muhammad Amari kepada wartawan Kamis (24/6/2010) malam. "Adapun SPDP mungkin masih sibuk yang lain. Saya yakin itu satu dua hari, kalau sudah jadi tersangka," ujar Amari.

Sejauh ini, Amari menerangkan, bahwa Kejaksaan Agung belum sama sekali menerima pemberitahuan Cirus sebagai tersangka melainkan baru sebatas sebagai saksi untuk perkara mafia hukum. Katanya, Kemarin kan masalahnya diperiksa sebagai saksi. Ya makanya blum ada SPDP. Kalau sudah tersangka baru SPDP."

Amari menilai banyak pihak sepertinya meminta Cirus sebagai tersangka dengan membandingkan hakim Asnun yang sudah menjadi tersangka dulu. Sementara Cirus belum terjamah. Amari menilai tidak naiknya status Cirus jadi tersangka karena belum ada permulaan alat bukti yang cukup.

Dikatakannya, Jaksa Agung Hendarman sudah rela jika Cirus tersangka. Berdasar surat Hendarman ke Mabes Polri melakukan tindakan polisional.

"Jaksa Agung mengijinkan penyelidikan dan upaya paksa asal ada bukti permulaan yang cukup. Barang kali itu yang belum cukup sehingga jadi saksi dulu," jelasnya.

Ketika ditanya bagaimana Kejaksaan Agung melihat sikap Mabes Polri yang awalnya menetapkan Cirus tersangka lalu ditarik lagi, Amari beretorika. Sebaliknya, Amari menunjuk kesalahan itu ada di wartawan. "Belum. Itu mungkin anda yang salah. Saya kan membaca suratnya. Saya baca panggilan sebagai saksi bukan tersangka," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved