Markus Pajak
Polisi Masih Lacak Uang Rp 14 M Milik Gayus
Hingga kini penyidik Mabes Polri masih terus melacak uang sebesar Rp 14 miliar milik Gayus Tambunan. Uang tersebut belum jelas dikemanakan oleh Gayus. Sedangkan kekayaan dan uang Gayus milyaran rupiah lainnya sudah disita.
Uang-uang milik Gayus yang disita polisi itu akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan mafia pajak Gayus. Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (15/6/2010), membenarkannya.
Menurut Edward, hingga kini penyidik sudah berhasil menyita kekayaan Gayus senilai Rp 74 miliar. Uang terssebut diletakkan Gayus di safety box di bank Mandiri dan hanya dirinya yang dapat membukanya.
"Terdiri dari mata uang asing dan logam mulia," ujar Edward.
Selain menyita uang senilai Rp 74 miliar itu, penyidik juga menyita harta kekayaan Gayus senilai Rp 11 miliar yang merupakan bagian dari kekayaan senilai Rp 25 miliar milik Gayus yang disimpan pada 24 rekening di tiga bank.
Uang senilai Rp 25 miliar itu sebelumnya sempat mengalir ke berbagai tempat. Setelah Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim saat itu, Brigjen (Pol)
Raja Erizman mengeluarkan surat penerbitan pembukaan blokir rekening
yang menyimpan dana sebesar Rp 25 miliar itu.
Sebenarnya, penyidik sendiri menemukan uang Gayus kala blokir itu dibuka mencapai Rp 23.325.700.000 dan US$ 502.971.
"Itu terdiri dari beberapa lebar saham yang dibeli kemudian ada disimpan dalam bentuk tabungan, mata uang, valuta asing. Kemudian ada yang di depositokan. Kemudian ada yang direkening bank dan ada yang juga dalam bentuk dia beli saham," jelas Edward.
Jika ditotal maka sebesar Rp 85 miliar dari Rp 99 miliar uang dan kekayaan milik Gayus itu sudah berhasil disita polisi. Sementara sisanya, sebesar Rp 14 miliar yang merupakan bagian dari dana sebesar Rp 25 miliar itu masih ‘misterius’.
Hingga kini, kata Edward, penyidik direktorat III Bareskrim Polri masih terus menelusuri kemana sisa uang senilai Rp 14 miliar milik Gayus dari rekening yang telah dibuka blokirnya itu, untuk kemudian juga akan dilakukan penyitaan.
"Kalau diberikan kepada orang, pada siapa? Dimana? Kapan?" ujar
Edward. Gayus kepada penyidik, mengaku uang sebesar Rp 25 miliar
itu telah diberikannya kepada penasihat hukumnya Haposan Hutagalung.