Makelar Kasus
Asnun Minta Uang ke Gayus dengan Istilah "Kopi"
Hakim kasus Gayus Muhtadi Asnun rupanya mempunyai cara tersendiri untuk menyamarkan praktek suapnya dengan Gayus Tambunan. Asnun mengganti kata uang dengan sebutan "kopi".
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim kasus Gayus Muhtadi Asnun rupanya mempunyai cara tersendiri untuk menyamarkan praktek suapnya dengan Gayus Tambunan. Asnun mengganti kata uang dengan sebutan "kopi".
"Ada pesan untuk disiapkan satu kilo kopi. Satu kilo kopi itu maksudnya uang. Uangnya sebesar Rp 50 juta," ujar penasihat hukum Asnun, Rahmat Jaya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/6/2010). Namun ditambahkannya, permintaan uang itu tidak dipenuhi oleh Gayus.
Sebelumnya Asnun mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Gayus. Dalam pengakuannya, uang itu diberikan untuk sangu umroh ibadah haji. Dalam proses itu Asnun meminta lagi Rp 50 juta. Permintaan itu dikuatkan dengan bukti pesan singkat antara Asnun dan Gayus."Tambah lagi dong
satu kilo yang artinya tambah lagi Rp 50 juta," tuturnya.
Dikatakan Rahmat, hari ini kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus sindikasi markus Gayus dan dugaan suap dan gratifikasi penanganan kasus Gayus. Menurut Rahmat, penyidik hari itu mencecar Asnun dengan 12 pertanyaan. "Tadi ditanyakan 12 pertanyaan,
salah satunya adalah keterangan US$ 40 ribu," timpalnya.
Hari ini, penyidik juga kembali mempertemukan Asnun dan Gayus untuk melakukan klarifikasi keterangan yang berawal dari Gayus itu.
Seperti diketahui Asnun adalah hakim ketua dalam sidang Gayus. Ia diduga menerima sejumlah dana untuk meloloskan Gayus dari jerat hukum. Gayus pun akhirnya dibebaskan dalam sidang pada tanggal 12 Maret lalu. (tribunnews.com/Roy)